Senin, 21 November 2011

UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional

UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional

Surat terbuka DPP-PPUI

Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan dengan semangatnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur karena Impor. Justru perunggasan dalam negeri telah dihancurkan oleh perusahaan PMA unggas di Indonesia terbukti hancurnya usaha peternakan rakyat serta melemahnya PMDN unggas. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri perunggasan PMA besar integrator yang telah lama menghancurkan ratusan ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan bidang usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena petani jagung selalu dipermainkan dengan harga murah disaat panennya. Kulminasi penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009 (UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas yaitu berupa Monopoli dan Kartel). Kejahatan ekonomi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sejak berlakunya UU No.18 Tahun 2009 selama dua tahun ini, usaha perunggasan Nasional semakin terpuruk dan parah yang ditandai dengan banyaknya usaha peternakan rakyat gulung tikar secara permanen. Hal ini terjadi karena seringnya komponen harga pokok di peternak mengalami kenaikan dalam jangka panjang serta terjadi penurunan yang tiba-tiba dalam waktu singkat setelah itu naik lagi secara tajam sementara harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya tidak bisa diprediksi. Kenyataan ini sebenarnya sudah lama terjadi, akan tetapi sejak berlakunya UU No.18/2009 hingga kini kondisinya lebih parah lagi sehingga usaha peternakan unggas rakyat mengalami kerugian yang berkepanjangan sehingga modal kerja usaha rakyat tidak bisa tertutupi dengan usaha yang ada serta hutang peternak semakin banyak dan membesar kepada perusahaan Breeding Farm dan FeedMill.

Komponen Hrg.Pokok

Juli (Rp)

Agustus (Rp)

September (Rp)

DOC/ekor

4.000 - 5.000

3.500 - 3.000

1.000 - 500

Pakan/Kg

4.500 - 5.100

5.100 - 5.400

5.000 - 5.400

Ayam Panen/Kg hidup

14.000 - 15.000

BEP = 15.000

14.000 - 13.000

BEP = 13.700

12.000 - 7.000

BEP = 12.000

Kondisi komponen harga pokok primer unggas Tahun 2011 satu siklus panen 60 hari.

Komponen Hrg.Pokok

Oktober (Rp)

November (Rp)

Deseember (Rp)

DOC/ekor

2.000 - 2.500

2.000 - 3.000

0

Pakan/Kg

5.100 - 5.200

5.300 - 5.400

0

Ayam Panen/Kg hidup

13.500 - 14.000

BEP = 14.500

14.000 - 14.200

BEP = 13.900

0

0

Mahalnya harga protein unggas Dalam Negeri seperti yang dilakukan para perusahaan PMA terintegrasi karena mereka melakukan usaha secara Monopoli dan Kartel, perusahaan PMA (dominan menguasai pangsa pasar Nasional) sebagai Leader Price selalu menaikkan harga di DN dan sangat mudah juga menurunkan harga dalam politik dumping-nya. Kenaikan dan penurunan harga DOC serta Pakan ini selalu terjadi secara serempak disemua pabrikan melalui asosiasi yang dikuasai PMA yaitu GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas) dan GPMT (Gabungan Prusahaan Makanan Ternak), FMPI, GAPPI, GOPAN. Selalu mahalnya harga protein unggas akan mengundang masuknya daging impor jika harga produk ayam ras mahal dalam periode panjang. Selama berlakunya UU No.6 Tahun 1967, para perusahaan PMA selalu menjadikan Peternak Rakyat sebagai bamper untuk menghalau protein impor dengan selogan “Daging impor akan mematikan usaha peternak rakyat di dalam negeri” walupun dalam kondisi PMA mengusai pangsa pasar Nasional disaat itu. Berlakunya UU No.18 /2009 yang baru, sebutan Peternak Rakyat sudah dihilangkan dalam UU tersebut (dampaknya banyak rakyat yang tidak beternak lagi) yang ada adalah perusahaan peternakan dan perusahaan yang terintegrasi. Jika ada upaya impor protein asal unggas atau hewan besar lainnya, maka tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa daging impor akan mematikan usaha peternakan rakyat. Jika ada unjuk rasa yang masih memakai pengatas namakan Peternak rakyat, itu adalah pembohongan publik dan mereka itu adalah berasal dari karyawan Peternak/mitra dari perusahaan PMA integrator yang merupakan asosiasi-asosiasi rekayasa dalam perunggasan Nasional.

Seperti berita Harian Kompas tanggal 17 Oktober 2011 yang masih menggunakan kata peternak (berkesan peternakan rakyat) berjudul “Ayam Malaysia Rugikan Peternak Indonesia”.

Pasal dalam UU No.18 Tahun 2009 (Pasalnya diperjual belikan oleh anggota DPR-RI) yang memberi peluang besar kepada praktek Monopoli dan Kartel secara terintegrasi dan PMA bisa menjual hasil produksinya di pasar tradisional didalam negeri adalah :

1. Pasal Dalam UU No.18/2009 yang membolehkan integrasi usaha.

Perhatikan Bab II “Asas dan Tujuan” Pasal 2 UU No.18/2009 : “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”.

2. Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrator berbudidaya komersial.

Pasal 29 ayat 1 : “Budidaya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus”.

3. Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrator menjual di dalam negeri.

Pasal 36 ayat 1 : “Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri”.

Hal-hal diatas inilah yang memunculkan permasalahan baru dalam tata-niaga perunggasan Nasional saat ini.

Menurut UU No.5 Tahun 1999 :

Pasal 1. 1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

2. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pasal 11 : Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (Pada Assosiasi GPPU selama ini diatur jumlah produksi dan diatur kesepakatan kenaikan harga bibit (DOC) lalu pada assosiasi GPMT diatur produksi pakan dan diatur juga kesepakatan kenaikan harga pakan bersama).

Misi UUD 1945 dibidang ekonomi :

Perekonomian bedasarkan asas demokrasi ekonomi adalah untuk kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, produksi yang penting jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung alam bumi dalam wilayah NKRI adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sehubungan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kenyataannya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang seharusnya dibatalkan demi hukum dan kembali pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masih relevan sampai saat ini, karena semua yang berkepentingan dalam peternakan terakomodasi dengan adil untuk mencapai tujuan umumnya, yaitu di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi, meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia, dan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil, merata, dan cukup.

PPUI usulkan kepada Pemerintah adalah :

1. Segera cabut UU No.18 Tahun 2009, terbitkan Keppres tentang tata-niaga perunggasan Nasional

yang berisi Pasal tentang segmentasi Pasar, lalu kembali kepada UU No.6 Tahun 1967.

2. Segera dibuat Keppres tentang segmentasi pasar dengan cara :

  1. Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat dan koperasi unggas.
  2. Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA-PMDN integrator hanya boleh dipasarkan pada pasar export.

3. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) segera mengungkap tentang pelanggaran

terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

Tidak Sehat yang sudah lama terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan besar

PMA.

PMA unggas mendapat Pinjaman Sindikasi Bank Nasional.

Kami merasa prihatin atas pemberian pinjaman tanpa jaminan kepada perusahaan PMA PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk telah mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi Bank sebesar US$.250 juta dari sindikasi 13 bank yang akan digunakan untuk membiayai kembali hutang, mendanai belanja modal, dan sebagai kebutuhan modal kerja. Sindikasi Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk, DBS Bank Ltd/PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT ANZ Panin Bank, PT Bank Rabobank Internationak Indonesia, PT Bank Commonwealth Chang Hwa Commercial Bank Ltd cabang Singapura, Mega International Commercial Bank Co Ltd cabang Offshore Banking, dan Cathay United Bank cabang Labuan.
Penandatanganan pinjaman sindikasi itu dilakukan di Ballroom C Grand Hyatt Hotel disaksikan oleh perwakilan Bank dan PT. CPI.

Pemberian pinjaman itu bisa saja untuk menutupi kerugian yang terjadi di Thailand sebagai akibat dari banjir yang berkepanjangan baru-baru ini sehingga diduga kuat adanya capital flight dari Indonesia yang cukup besar.
Diketahui bersama oleh pemerintah bahwa perusahaan PMA ini memiliki andil besar dalam usaha secara Kartel dan Monopoli di usaha perunggasan Indonesia, yang menyebabkan matinya usaha perunggasan rakyat.

Kalau pemerintah mendeteksi tata-niaga perunggasan Nasional saat ini tidak bermasalah, tentu pinjaman sindikasi Bank yang jumlahnya Rp. 2 Triliun lebih tepat diarahkan kepada pemberdayaan Peternakan Rakyat dan pemberdayaan PMDN perunggasan.

DPP-PPUI mengharapkan kepada Pemerintah agar menyetop pinjaman sindikasi tersebut, karena dana tersebut akan digunakan dalam proses perang dagang di dalam negeri menghancurkan usaha perungasan Nasional pada posisi yang paling parah.

Potensi pasar unggas Dalam Negeri yang cukup besar ini dan telah mencapai perputaran uang senilai Rp.130 Triliun/tahun, putaran sebesar ini harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah seharusnya bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan yang berdaya saing tinggi dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata keberpihakan Pemerintah dalam penciptaan pekerjaan dan peluang usaha seluas-luasnya kepada Rakyat Indonesia. (DPP-PPUI)


http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/11/21/uu-no18-tahun-2009-mendukung-monopoli-dan-kartel-unggas-nasional/


Rabu, 14 September 2011

Mafia Perunggasan Hancurkan Peternakan Unggas Indonesia

Penjahat Ekonomi Amburadulkan Perunggasan Indonesia

Oleh : Ashwin Pulungan

Kondisi usaha perunggasan di Indonesia saat ini, adalah sangat tidak kondusif selalu terjadi penaikan dan penurunan harga yang sangat tajam serta besar dalam frekwensi yang cukup tinggi sehingga sangat menyulitkan bagi banyak pelaku usaha terutama para peternak rakyat dan perusahaan non integrasi PMDN yang masih bisa bertahan.

Harga ayam pedaging panen di kandang peternak dihargai oleh pengumpul/pedagang ayam di pasar sebesar Rp.9.500,-/Kg hidup jauh jika dibandingkan dengan harga disaat menjelang lebaran yang mencapai Rp.14.000,-/Kg hidup. Turunnya harga ayam panen ditingkat peternak diikuti juga dengan penurunan harga bibit DOC menjadi Rp.500,-/ekor yang tadinya sebelum menjelang lebaran Rp. 4.500,-/ekor bahkan mencapai harga tertinggi Rp.5.500/ekor. Produksi DOC per pekan saat ini mencapai 36 juta s/d 45 juta ekor yang seharusnya agar terjadi keseimbangan pasar yang wajar, produksi DOC sebaiknya diproduksi pada kisaran 27 juta s/d 30 juta ekor/pekan.

Sementara harga yang sangat merugikan peternak dan perusahaan pembibitan (Breeding Farm = BF) kecil saat ini terjadi. Harga daging ayam karkas bersih dikonsumen masih tetap mahal yaitu sebesar pada kisaran Rp. 25.000,- s/d Rp. 27.000,-/kg karkas bersih. Seharusnya apabila harga ayam di peternak mencapai Rp. 9.500,-/Kg hidup maka harga daging ayam di konsumen seharusnya Rp. 19.000,- s/d Rp.20.000,-/Kg karkas bersih dan pedagang ayam sudah memiliki keuntungan yang wajar.

Kondisi pada ayam petelur juga mengalami hal yang sama di peternak harga untuk pedagang Rp. 12.500,-/Kg dan di konsumen harga masih berada pada posisi antara Rp. 13.000,- s/d 14.000,-/Kg.

Dalam hal ini, para pedagang di pasar memanfaatkan untuk mengambil keuntungan yang cukup besar dan itu merupakan keuntungan bernilai riba.

Pemerintah Tidak Memperhatikan Kondisi Ekonomi Rakyat.

Pemerintah melanggar UU.

Memperhatikan kondisi peternak dan sektor ekonomi unggas diatas, maka seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI dapat mengambil tindakan penciptaan pengkondisian iklim usaha yang kondusif sehingga kerugian tidak menjadi terlalu besar serta berjangka panjang. Selama ini di sektor ekonomi perunggasan hal demikian sering terjadi akan tetapi Pemerintah tidak pernah mengambil tindakan yang nyata dan tegas pada kenyataannya seperti tidak ada pemerintahan yang berjalan di Indonesia ini. Perputaran uang disektor ekonomi perunggasan telah mencapai Rp.130 Triliun/Tahun yang seharusnya nilai tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah. Menilik UU No.18 Tahun 2009 yang sebenarnya UU ini merupakan UU yang sudah dinodai dengan pemikiran asing, ada beberapa Pasal yang harus dilaksanakan pemerintah sebagai amanat rakyat adalah :

Pasal 3 ayat e. : “Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan”.

Serta Pasal 36 ayat 5 yang mengakatakan : “Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan”.

Memperhatikan pasal dalam UU No.18 Tahun 2009 diatas, seharusnya Pemerintah segera mengambil tindakan terhadap permasalahan dalam usaha perunggasan Nasional saat ini. Apabila Pemerintah tidak menjalankannya, maka pemerintah telah melanggar UU serta secara langsung juga telah melanggar UUD 1945.

Rekayasa Jahat Investasi Asing Mematikan BF PMDN dan Peternak Rakyat.

Menimbang dan memperhatikan perputaran uang di sektor usaha perunggasan Nasional saat ini yang telah mencapai Rp. 130 Triliun/Tahun, tentu ada kekuatan ekonomi tertentu yang telah mendominasi bagian kue ekonomi sektor perunggasan ini. Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009, pangsa pasar unggas Nasional telah dikuasai oleh PMA integrator sebesar ±70% lebih dan mereka sudah merupakan kekuatan investasi yang mempengaruhi kuat harga pakan, harga DOC serta harga panen serta paska panen (processing) secara Nasional. Kondisi iklim usaha perunggasan saat ini juga termasuk dalam agenda politik ekonomi para PMA ini untuk lebih mendominasi secara Nasional (Monopoli Usaha serta Kartelisasi berlangsung). Bayangkan posisi harga DOC sebelum lebaran harganya cukup tinggi mencapai Rp. 4.500,-/ekor bahkan mencapai Rp.5.500/ekor lalu harga DOC merambat turun dari Rp. 2.500,- , 1.500,-, 1000,-/ekor dan saat ini harga sangat tajam anjlok pada harga Rp.500,-/ekor tentu secara psikologis, disaat harga DOC Rp. 1.500,-/ekor para peternak memutuskan banyak yang masuk kandang dan mereka terjebak untuk membeli pakan dalam harga yang masih tinggi serta diprediksi oleh peternak harga ayam panen akan berada pada posisi Rp. 11.500 s/d 13.000,-/Kg hidup dikandang peternak dan kini harga ayam panen berada pada harga Rp. 9.000,- s/d Rp.9.500,-/Kg hidup sehingga peternak mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000,- s/d Rp. 2.000,-/Kg hidup. Begitu juga kerugian yang cukup besar dialami para perusahaan Breeder PMDN non integrator maupun integrator sekala kecil. Bagaimana mungkin dalam periode daya beli yang melemah produksi Bibit DOC sebanyak 36 juta s/d 45 juta ekor/pekan dan tidak ada sama sekali pengawasan dari Pemerintah. Ini merupakan strategi politik ekonomi yang dijalankan investor asing PMA untuk membunuh usaha yang sama dan momentumnya dimanfaatkan pada periode setelah lebaran dimana argumentasi lemahnya posisi daya beli konsumen bisa dipelintir dan dieksploitir untuk bamper kejahatan ekonomi yang sedang mereka jalankan.

Masa Bodohnya Pemerintah Karena SDM Kementerian Yang Bermental Korup.

Kita semua bertanya-tanya mengapa Pemerintah tidak mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap permasalahan perunggasan Nasional ? Sedangkan omzet Nasional pertahun perputaran uang di sektor perunggasan mencapai Rp. 130 Triliun. Lalu UU yang harus dilaksanakan Pemerintah ada dan itu merupakan amanat rakyat. Setelah dicari tau oleh penulis, ternyata para SDM Kementerian telah dienakkan kondisi hidupnya oleh para perusahaan PMA yang mendominasi pangsa pasar Nasional seperti uang jasa suksesi, main golf, rekreasi keluarga dalam dan luar negeri, kegiatan lobbi intertainment lainnya.

Pejabat Kementerian yang berasal dari Partai adalah merupakan ATM-nya Partai dan mereka membutuhkan uang untuk persiapan Pemilu mendatang makanya mereka SDM Kementerian bersahabat ria pesta gembira dengan penjahat ekonomi PMA dan membiarkan kejahatan ekonomi itu berlangsung merugikan masyarakat banyak walaupun mereka sebagai aparat Pemerintah sadar digaji oleh Rakyat sebagai pelaksana UU. Kondisi Pemerintah saat ini layaknya seperti pada zaman penjajahan Belanda yang lalu dimana para pejabat Pemerintah pusat dan daerah di nina-bobokkan serta dimabokkan oleh penjajah ekonomi bangsa asing. Diperlukan segera kekuatan rakyat untuk membebaskan Indonesia dari Penjajahan Neo-Kolonialisme.

Solusi Untuk Ekonomi Perunggasan Kedepan.

  1. Ganti Pemerintahan sekarang dengan Pemerintahan baru dengan sistem “Kepemimpinan Kolegial sebanyak 9 orang tokoh Nasional yang baik”.
  2. Ganti UU No.18 tahun 2009 dengan UU No.6 Tahun 1967 atau UU No.6 Tahun 1967 yang direvisi.
  3. Berdayakan aparat penegak hukum di Indonesia menjadi para penegak hukum yang bersih serta anti dan benci penyuapan.
  4. Kembalikan kekuasaan ekonomi Pertanian dan Peternakan kepada anak bangsa Indonesia dan menjadi tuan dinegerinya sendiri.
  5. Lakukan penetrasi pemasaran yang terpadu dan berdaya tahan serta berdaya saing Dalam Negeri dan Luar Negeri terhadap komoditas Pertanian dan Peternakan yang sudah bernilai tambah untuk mendatangkan devisa bagi negara. (Ashwin Pulungan)

Salam berdayakan Bangsa Indonesia dan Berantas Korupsi/maling Uang negara.

http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/09/14/penjahat-ekonomi-amburadulkan-perunggasan-indonesia/



Kamis, 31 Maret 2011

Peternakan Rakyat Mati Usaha Karena UU No.18/2009

Peternakan Rakyat Mandiri Tidak akan Bisa Hidup

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009

Oleh : Ashwin Pulungan


Promosi yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN semi PMA setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 adalah menunjukkan kepada masyarakat tentang teknologi perkandangan full close house yang telah dimiliki mereka untuk memberi image kepada konsumen tentang higienisnya perkandangan budidaya unggas perusahaan PMA saat ini serta efisiensi dan bebas penyakit yang dapat dicapai. Bila dibandingkan dengan perkandangan peternak rakyat mandiri, akan memberi kesan kepada masyarakat konsumen bahwa kandang peternak rakyat mandiri tidak sehat dan kotor, berpenyakit sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat. Dalam hal ini para perusahaan PMA membuat iklan tentang perkandangan budidaya komersial mereka, berharap dalam memori konsumen muncul penolakan mengkonsumsi produksi unggas yang berasal dari peternak rakyat. Apabila ditinjau dari sisi efisiensi yang dapat dicapai dengan integrasi usaha, ternyata para perusahaan Breeding Farm (BF) dan Feed-Mill (FM) PMA menjual harga DOC dan pakan kepada peternak rakyat mandiri dengan harga yang cukup mahal dan tidak efisien. Seperti yang tercatat sejak November 2010 hingga Maret 2011, harga DOC Rp. 4.500,- s/d Rp. 4.700,- Harga pakan Rp. 5.000,- s/d Rp. 5.500,- sehingga harga pokok usaha di peternakan rakyat menjadi Rp. 13.500,- s/d Rp. 14.000,-/kg (harga-harga menjadi mahal karena harga pokok mahal). Sementara harga pokok para perusahaan PMA yang melakukan budidaya Rp. 10.500,- s/d Rp. 11.000,-/Kg, karena memiliki BF dan FM sendiri. Apabila semua hasil produksi unggas bermuara kepada pasar tradisional, maka peternak rakyat akan sangat merugi dan mematikan dan pasti tidak akan mungkin bisa bersaing dan diperbandingkan dengan hasil produksi perusahaan PMA. Dengan kualifikasi kandang yang full close house milik PMA-PMDN sewajarnya output produksi kandang mereka untuk pemasaran ekspor. Sedangkan pasar dalam negeri untuk produksi kandang dari peternakan rakyat.

Perhatikan Gambar dibawah ini :


Gambar yang dipromosikan.

Kandang Full Close House PMA-PMDN integrator

1 m2 = 25 ekor, Populasi rata-rata 25.000 ekor/Kandang



Kandang Peternakan Rakyat Mandiri

1 m2 = 10 ekor, Populasi rata-rata 5.000-8.000 ekor/Kandang


Pasal-pasal pada UU No.18 Tahun 2009 Yang Menghancurkan Perunggasan Nasional.

Pasal yang membolehkan integrasi usaha.

  1. Perhatikan Bab II “Asas dan Tujuan” Pasal 2 UU No.18/2009 : “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”.

Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi berbudidaya komersial.

  1. Pasal 29 ayat 1 : “Budidaya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus”.

Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi menjual di dalam negeri.

  1. Pasal 36 ayat 1 : “Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri”.

Pasal-Pasal UU No.18/2009 yang bertentangan dengan Bab II Pasal 2., Pasal 29., Pasal 36.

- Pasal 29 ayat 5 : “Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar”.

- Pasal 32 ayat (1) : “Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak”.

- Pasal 36 ayat 5 : “Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan”.

- Pasal 76 ayat 2.e. : “Pemberdayaan peternak dilakukan dengan memberikan kemudahan meliputi penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatkan kewirausahaan”.

Mekanisasi atas kalimat pada Pasal diatas : Pemerintah berkewajiban melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar, lalu pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, selanjutnya pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan, seterusnya pemerintah melakukan penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatkan kewirausahaan,

Tidak akan mungkin mekanisasi kalimat diatas akan terjadi apabila perusahaan PMA dan PMDN integrator melakukan budidaya komersial yang hasil panennya dijual pada pasar DN dan pasar tradisional, pastilah peternak rakyat akan mati usahanya. Seharusnya hasil produksi dari kandang komersial para perusahaan PMA dan PMDN dijual pada pasar Internasional. Suatu bukti nyata bahwa banyak perusahaan PMA yang masuk investasi di Indonesia hanya memanfaatkan potensi pasar dalam negeri alias JAGO KANDANG dan Pemerintah tidak merasa bahwa ini adalah penipuan investasi asing.


Pemerintah harus menyadari bahwa UU No.18 Tahun 2009 adalah Undang-Undang yang telah menghancurkan perunggasan Nasional berbasis Kerakyatan. (000)

Rabu, 16 Maret 2011

PMA Menghancurkan Perungasan Nasional Lalu Diambil Alih

Usaha Perunggasan Nasional Mengalami Kehancuran

Oleh PMA Diambil Alih Oleh PMA

Oleh : Ashwin Pulungan

http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/03/16/usaha-perunggasan-nasional-mengalami-kehancuran-oleh-pma-diambil-alih-oleh-pma/


Sejak berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan selama lebih kurang setahun, situasi perunggasan Nasional menjadi berubah yang ditandai dengan bertambah mahalnya harga pokok usaha unggas yang dialami para peternak mandiri, serta harga jual ayam panen yang selalu berada pada posisi dibawah harga pokok dalam waktu yang cukup lama. Hal ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi peternak rakyat mandiri, sehingga berdampak kepada macetnya pembayaran hutang kepada para perusahan Sapronak terutama perusahaan PMDN yang merupakan mitra usaha budidaya peternak rakyat mandiri selama ini. Kondisi yang terjadi selama ini, akan berdampak juga kepada kelangsungan hidup usaha peternak rakyat mandiri serta para perusahaan PMDN, apabila tidak dapat disolusi oleh Pemerintah, maka akan terjadi kematian usaha perunggasan Nasional.


Di seluruh negara yang bermartabat, kehadiran UU di masyarakatnya adalah untuk mengatur secara adil dan proporsional sehingga semua aktifitas ekonomi masyarakat dalam sekala dan tingkatannya berjalan dan bersinergi tidak terjadi saling memakan dan mematikan, bahkan dengan kehadiran UU harus saling menumbuhkan dan saling mengembangkan sehingga tercukupi kebutuhan ekonomi masyarakat didalam negeri lalu mampu untuk ekspor dalam rangka mendatangkan pertambahan devisa negara.


Bila diperhatikan pada Bab II “Asas dan Tujuan” UU No, 18 tahun 2009, yang merupakan biang kerok PERTAMA kehancuran perunggasan Nasional :

  1. Usaha peternakan merupakan usaha yang berbasis industri yang diselenggarakan secara integrasi.
  2. Usaha peternakan tidak lagi diutamakan untuk ikut serta sebanyak-banyaknya masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dalam usaha peternakan serta dikelola secara kooperatif. Bertentangan sendiri dengan isi Pasal 13 (1) UU No.18/2009.

3. Tidak ada Pasal yang menegaskan usaha peternakan nasional adalah untuk mencukupi

kebutuhan protein masyarakat dalam memperkuat ketahan pangan serta produksi

peternakan harus berkualifikasi pasar dunia dan export.

  1. Ketahanan Pangan pada Pasal 3 b. mengindikasikan bila kemampuan peternakan dalam negeri tidak tercapai pemerintah bebas melakukan import. Pasal ini akan bertentangan dengan Pasal 29 ayat 5., Pasal 36 ayat 5., Pasal 76 ayat 2.e. Pasal 78 ayat 3.


Biang kerok KEDUA pada Bab IV “Peternakan”

Pasal 29 “Budidaya”

“Perusahaan peternakan sekala besar dan terintegrasi boleh melakukan usaha budidaya yang sama dengan usaha kecil sekala peternakan rakyat. Hal ini akan menimbulkan benturan kepentingan, harga produksi di pasar konsumen yang sama”.


Inilah permasalahan perternakan terutama perunggasan nasional selama ini yang akan menggagalkan sendiri misi dan visi Pasal 32 (1) UU No.18/2009. Selama ini peternakan rakyat tidak dapat berjalan baik karena pasarnya peternakan rakyat mandiri dirampas oleh produksi budidaya perusahaan besar PMA integrator yang masuk pasar tradisional miliknya peternakan rakyat mandiri.


Bandingkan dengan UU No.6 Tahun 1967 yang telah dicabut secara paksa.

Subtansi UU6/67 adalah :

1. Kesempatan berusaha dan pemberdayaan lapangan pekerjaan,

2. Penyediaan protein hewani yang cukup dan terjangkau, serta pemberdayaan lahan tanah dan

aneka potensi Dalam Negeri lainnya seperti, Pertanian jagung, padi-dedak, singkong/gaplek,

kacang-kacangan dan Perikanan.

3. usaha perunggasan rakyat untuk export.

Sedangkan substansi UU No.18 Tahun 2009 adalah :

1. Usaha perunggasan merupakan Industri yang terintegrasi,

2. Ketahanan pangan yang tidak berbasis mengerakkan pertanian, peternakan dan perikanan.

3. Industri unggas PMA semata hanya mengandalkan pasar dalam negeri.


Promo yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN semi PMA adalah menunjukkan kepada masyarakat tentang tekhnologi perkandangan yang full close house untuk memberi image kepada konsumen tentang higienisnya perkandangan unggas perusahaan PMA saat ini serta efisiensi yang dapat dicapai. Bila dibandingkan dengan perkandangan peternak rakyat mandiri, akan memberi kesan kepada masyarakat konsumen bahwa kandang peternak rakyat mandiri tidak sehat dan kotor sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat. Dalam hal ini para perusahaan PMA membuat iklan yang berharap dalam memori konsumen muncul penolakan mengkonsumsi produksi unggas yang berasal dari peternak rakyat. Apabila ditinjau dari sisi efisiensi, ternyata para perusahaan Breeding Farm dan FeedMill PMA menjual harga DOC dan pakan kepada peternak rakyat mandiri dengan harga yang cukup mahal dan tidak efisien. Harga DOC Rp. 4.500,- s/d Rp. 4.700,- Harga pakan Rp. 5.000,- s/d Rp. 5.500,- sehingga harga pokok usaha di peternakan rakyat menjadi Rp. 13.500,- s/d Rp. 14.000,-/kg (harga-harga yang mahal dan tidak efisien). Sementara harga pokok para perusahaan PMA yang melakukan budidaya Rp. 10.500,- s/d Rp. 11.000,-/Kg. Apabila semua hasil produksi unggas bermuara kepada pasar tradisional, maka peternak rakyat akan sangat merugi dan mematikan dan pasti tidak akan bisa bersaing dengan hasil produksi perusahaan PMA.


Kebijakan pemerintah yang digembar-gemborkan katanya sudah beralih kepada ekonomi kerakyatan (walau baru sebatas teori), namun sistem konglomerasi terjadi pada sektor perunggasan nasional saat ini dan konsep ini dikenal dengan nama integrated poultry industry apalagi didukunga dengan UU No.18/2009 yang banyak pada pasalnya mengandung cara-cara leberalisasi dan konglomerasi layaknya seperti pada orde baru masa Soeharto yang lalu.


UU No.18/2009 Mematikan Swasembada Peternak Mandiri Berbasis Kerakyatan :


Apabila UU No.18/2009 tetap dipertahankan dan dipaksakan maka potensi ekonomi yang dimiliki oleh para peternak rakyat serta investasi Pemerintah selama ini akan sirna seperti :

- Peluang 80.000 lebih peternak rakyat akan kehilangan mata pencarian.

- Terjadinya pengangguran sebanyak ±200.000 para pekerja kandang.

- Hilangnya nilai investasi Trilliunan rupiah dana Pemerintah sejak perintisan Bimas &

Inmas Ayam Ras.

- Hilangnya peluang usaha bagi ± 24.000 alumni Fapet & FKH/tahun.

- Hilangnya peluang pekerjaan bagi ± 240.000 orang tenaga kerja baru di kandang.

- Hilangnya total SDM yang terlibat dalam usaha perunggasan sebanyak ± 2,5 juta orang.

- Tidak bisa diharapkan stabilnya produksi jagung Dalam Negeri karena ketidak pastian usaha

bagi petani jagung.


Mahalnya harga protein unggas DN seperti yang dilakukan para perusahaan PMA terintegrasi dengan melakukan usaha secara Monopoli dan Kartel, perusahaan PMA sebagai Leader Price menaikkan harga di DN. Hal ini akan mengundang masuknya daging impor atau protein unggas asal impor. Selama berlakunya UU No.6 Tahun 1967, para perusahaan PMA selalu menjadikan Peternak Rakyat sebagai bamper untuk menghalau protein impor dengan selogan “Daging impor akan mematikan usaha peternak rakyat” walupun dalam kondisi PMA mengusai pangsa pasar Nasional disaat itu. Berlakunya UU No.18 /2009 yang baru, sebutan Peternak Rakyat sudah dihilangkan dalam UU tersebut yang ada adalah perusahaan peternakan dan perusahaan yang terintegrasi. Jika ada upaya impor protein asal unggas atau hewan besar lainnya, maka tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa daging impor akan mematikan usaha peternakan rakyat. Jika ada unjuk rasa yang masih memakai atas nama Peternak rakyat, itu adalah pembohongan publik dan mereka itu adalah berasal dari karyawan Peternak/mitra buta dari perusahaan PMA integrator membuat asosiasi rekayasa dalam perunggasan Nasional.


Dengan bertambah rumitnya permasalahan perunggasan, PPUI usulkan adalah :


1. Segera cabut UU No.18 Tahun 2009 yang telah terbukti selama setahun berlaku, mematikan

usaha perunggasan Nasional. Kembali kepada UU No.6 Tahun 1967. Tekanan massa dengan

unjuk rasa para peternak mandiri diseluruh Indonesia.

2. Segera direvisi UU No.6 Tahun 1967 yang berisi Pasal tentang segmentasi pasar dengan cara :

  1. Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat dan koperasi.
  2. Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA hanya boleh dipasarkan pada pasar export.


Potensi pasar Dalam Negeri yang cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata keberpihakan Pemerintah kepada Rakyat Indonesia. (000)

Senin, 28 Februari 2011

Tantangan Usaha Perunggasan Nasional

Dua Kelompok Tantangan

Usaha Perunggasan Nasional

Oleh : Ashwin Pulungan

http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/02/27/dua-kelompok-tantangan-usaha-perunggasan-nasional/

Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan dengan gagahnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur karena Impor. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri perunggasan PMDN dan PMA besar yang telah lama menghancurkan ratusan ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena patani jagung selalu dipermainkan dengan harga murah hasil panennya. Kulminasi penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009 (yaitu UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas menjadi UU).


Kelompok Tantangan Pertama :


Tantangan yang pertama ini adalah tantangan yang sangat berat selama ini dialami pada sektor perunggasan Nasional dan terjadi sejak 5 tahun setelah berlakunya UU No.6 Tahun 1967. Pada awal berlakuknya UU No.6 Tahun 1967, peternakan rakyat sangat berkembang sehingga merupakan primadona usaha masyarakat yang sangat menjanjikan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan hidup hanya beternak unggas dengan populasi 5.000 ekor saja dapat mendatangkan penghasilan yang sangat lumayan. Pada periode ini, usaha perunggasan Indonesia telah memasuki tahap awal pertumbuhan yang ditunjukkan dengan besarnya perputaran uang pada usaha di sektor ini. Jerih-payah Pemerintah untuk men-sosialisasikan ayam-ras dimasyarakat agar mau memakan daging dan telur ayam-ras serta mau membudidayakan ayam-ras untuk pendapatan tambahan masyarakat adalah sangat berhasil dan telah menyerap tenaga dan dana triliunan rupiah untuk membiayai program sosialisasi budidaya ayam-ras dengan nama program Inmas-Bimas Perunggasan pada periode itu.


Pada periode Inmas-Bimas Perunggasan, Pemerintah telah memprogram bidang-bidang usaha bagi masyarakat yaitu sektor hulu dengan pabrik Pakan (Feedmill) dan Pembibitan (Breeding Farm) dapat dikelola oleh swasta baik untuk PMA maupun PMDN. Sedangkan sektor hilir untuk budidaya, pemotongan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat peternak dan pemasarannya adalah pasar-pasar tradisional didalam negeri. Periode awal pertumbuhan yang dapat disebut periode emas dan primadona perunggasan Nasional, telah merambah kemasyarakat sehingga menjadi usaha sampingan/utama yang sangat diminati masyarakat. Pada saat itu lahirlah wadah asosiasi peternakan rakyat dengan nama Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) pada tanggal 11 Januari 1970.


Periode sampai dengan Tahun 1980-an dimana berlakunya Keppres No.50 Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1985 adalah merupakan periode puncak kemampuan kandang budidaya-komersial peternakan-rakyat yang dapat mensuplai kebutuhan protein hewani asal unggas untuk kebutuhan Nasional dan bahkan pernah terjadi over suplai dari kandang rakyat. Pada saat itu, perputaran uang dalam bisnis perunggasan Nasional telah mencapai ±Rp. 10 Triliun per Tahun (suatu jumlah yang cukup besar pada saat itu). Periode tahun 1985 sampai dengan tahun 1990 pertumbuhan kebutuhan protein hewani unggas ras ini meningkat terus sehingga dapat mencapai perputaran uang ±Rp. 20 Triliun per Tahun. Pada periode inilah perusahaan PMA mulai memaksakan diri memasuki lahan usaha budidaya peternakan rakyat dengan cara mereka membentuk dan membuat perusahaan-perusahaan dibidang perunggasan berstatus PMDN dan Koperasi rekayasa. Pada saat periode ini mulai terjadi politisasi usaha unggas dengan cara kartel dan monopoli usaha dimana para Breeding Farm (BF) mereka mengeluarkan DOC (Day Old Chick) secara berlebihan dengan target terjadinya over-suplai di peternak rakyat dan sering DOC dilangkakan sehingga harga DOC mahal dan terjadi berkali-kali sehingga timbul permasalahan dan benturan peternakan-rakyat dengan Pemerintah dan perusahaan PMA. Selanjutnya untuk memuluskan rencana mereka lebih jauh, perusahaan PMA memasuki lahan usaha peternakan rakyat, melalui tokoh perusahaan PMDN dipengaruhilah banyak oknum pejabat Pemerintah di Departemen Pertanian cq. Direktorat Peternakan pada saat itu untuk menggantikan Keppres No.50 Tahun 1981 dan diisukan bahwa Keppres tidak aspiratif lagi melalui banyak Seminar oleh para pakar-sarjana perguruan tinggi yang dibayar oleh perusahaan PMA tersebut. Banyak para pakar peternakan saat itu tidak sadar bahwa dia telah menggunakan keahliannya untuk menghancurkan usaha rakyatnya sendiri turut serta bersama perusahaan PMA menggusur usaha budidaya peternakan rakyat. Penggusuran ini tentu saja melalui Keppres baru pengganti Keppres No.50 Tahun 1981 sehingga terbitlah Keppres No.22 Tahun 1990 yang isinya sudah dimasuki pemikiran dan kepentingan pihak investasi asing melalui tangan para ahli dan pakar peternakan kita. Keppres No.22 Tahun 1990 berakhir pada bulan 23 Juni 2000 berdasarkan Keppres pencabutan No.85 Tahun 2000. Pada saat itu yang terjadi adalah Intervensi serta pelanggaran terhadap peraturan Pemerintah dan UU No.6 Tahun 1967 yang dilakukan para perusahaan PMA & PMDN serta sekutu mereka sehingga posisi budidaya-komersial peternakan rakyat yang tadinya ± 90% kini hanya tinggal kurang dari ±8%-nya.


Pada saat ini setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009, peternakan unggas nasional telah sepenuhnya merupakan industri dan peternakan rakyat secara mandiri tinggal dihitung jari dan pada kondisi kehancuran usaha. Kalau Menteri Pertanian Ir. Suswono menyatakan perlindungan usaha perunggasan Nasional, artinya adalah melindungi para perusahaan PMA dan PMDN kolaborator mafia unggas yang telah menguasai pangsa pasar Nasional sebesar ±70% (Selama ini PPUI menyebutnya sebagai kejahatan ekonomi PMA melakukan Kartel & Monopoli usaha). Negara Indonesia saat ini melindungi para perusahaan PMA dengan UU No.18 Tahun 2009. Seharusnya yang dilindungi adalah usaha rakyat banyak yang terlibat dalam ekonomi unggas. Setelah berlakunya UU No.18 tahun 2009, tidak boleh lagi adanya pernyataan melindungi perunggasan nasional karena usaha peternakan rakyat terancam sampai kedesa-desa, karena secara nyata usaha rakyat telah habis dan yang ada hanya usaha perunggasan secara industri oleh para perusahaan PMA dan PMDN termasuk para asosiasi perunggasan kolaborator didalamnya seperti GPPU, GPMT, FMPI, GOPAN, GAPPI, serta aneka asosiasi bentukan baru peternak kemitraan yang ada dibeberapa daerah adalah merupakan asosiasi rekayasa PMA yang turut serta dalam melakukan kejahatan ekonomi unggas nasional dengan cara Kartel serta Monopoli usaha. Para asosiasi ini akan digunakan oleh perusahaan PMA untuk melindungi usaha kotornya mengeduk keuntungan ekonomi unggas di Indonesia melalui opini seolah-olah seluruh aspirasi masyarakat peternak Indonesia.


Hal yang tidak lazim, selalu terjadi dalam usaha unggas harga pokok yang selalu naik, akan tetapi tidak diikuti dengan kenaikan harga panen unggas peternak di konsumen pedagang sehingga terlihat situasi yang aneh dalam sistem ekonomi unggas. Hal ini membuktikan bahwa nyata ada yang salah dalam tataniaga komoditas unggas nasional dan ini luput dari perhatian Pemerintah.


Kelompok Tantangan Kedua :


Iklim dunia yang berubah karena adanya akibat dari efek rumah kaca yaitu berupa pemanasan global, akan mengakibatkan harga biji-bijian dunia meningkat serta biaya tranportasi laut yang juga meningkat (badai laut ada dimana-mana). Peternakan unggas Indonesia yang masih banyak bergantung kepada komponen impor, akan sangat berdapak.

Beraneka penyakit unggas akan meningkat karena tingkat kelembaban permukaan bumi meningkat sehingga biaya penanggulangan penyakit unggas juga akan meningkat.

Kemungkinan terjadinya penyakit antar negara tetangga yang bersifat mewabah (endemi/pandemi) karena adanya rekayasa ekonomi oleh beberapa pengusaha, bisa saja memasukkan ternak atau alat/bahan peternakan dari daerah yang mewabah. Sangat perlu diperketat pengawasan pintu masuk barang seludupan di beberapa daerah.


Solusi Perunggasan Jangka Pendek :


Adanya aktifitas MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telah mengeluarkan pengakuan halal kepada 4 lembaga sertifikasi halal AS, membuat para industriawan PMA unggas di Indonesia ketakutan adanya impor CLQ, sehingga perusahaan PMA mengirim para asosiasi bentukan PMA (FMPT, GPPU, GPMT, GOPAN, GAPPI, Pinsar, ASOHI) kepada Menteri Pertanian dam MUI untuk melakukan pernyataan penolakan importasi daging unggas dari AS dengan menggunakan Pasal dalam UU No.18 Tahun 2009 yaitu Pasal 36 ayat 4 “Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan dari luar negeri, dilakukan apabila produksi dan pasokan hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat”.


Harga yang sangat mahal untuk produk karkas bersih dikonsumen yang mencapai Rp. 22.000,- s/d Rp. 24.000,-/kg menunjukkan tidak efisiennya integrasi industri unggas di Indonesia yang dikuasai PMA. Mencermati harga harga non boneless/skinless dari industri unggas AS yang hanya US ±$.1,55,-/kg (FOB), sedangkan harga boneless/skinless thights hanya US $. 2,25,-/kg. Membandingkan kenyataan ini, betapa mahalnya harga daging unggas di Indonesia.


1. Mahalnya daging unggas di Indonesia, menyebabkan konsumsi daging unggas di masyarakat sangat berkurang, apalagi daya beli masyarakat yang sangat melemah saat ini. Atas dasar mahalnya harga daging unggas di Indonesia sehingga belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat, maka Pemerintah harus membuka “IMPOR DAGING UNGGAS” agar daging unggas dapat terjangkau dibeli oleh masyarakat Indonesia.


2. Usaha perunggasan Nasional yang berjalan selama ini telah dikuasai oleh perusahaan industri PMA dengan membunuh para peternak plasma rakyat dengan cara Kartel & Monopoli usaha, sehingga selama ini kehadiran para perusahaan PMA tidak mendatangkan manfaat bagi peternak plasma bahkan mendatangkan beban hutang bagi peternak plasma. Atas dasar ini, PPUI berharap agar pemerintah mengundang serta mengajak investor asing baru dari AS untuk berinvestasi di usaha perunggasan agar peternak plasma rakyat bisa hidup kembali dalam omzet ekonomi unggas yang telah mencapai Rp. 140 Triliun/tahun.


Kemitraan yang selama ini berjalan antara peternakan rakyat plasma dengan perusahaan besar PMA adalah memposisikan peternak (plasma) pada posisi sangat lemah tidak ada kesetaraan posisi apalagi keadilan dan disamping itu perusahaan besar sebagai inti juga memiliki kandang komersial farm budidaya yang sama dengan budidaya kemitraannya dan hasilnya juga dipasarkan pada pasar yang sama yaitu pasar becek (Pasar Tradisional) sehingga harga jual selalu hancur. Dalam hal ini pihak plasma selalu merugi dan menderita.


3. Para perusahaan PMDN yang tidak memiliki usaha secara terintegrasi, segera berbenah menuju usaha yang integrasi penuh dari hilir hingga hulu serta memiliki kemandirian memperoleh bibit serta bahan baku pakan.


Solusi Perunggasan Jangka Panjang :

1. Agar terjadi peningkatan konsumsi protein daging asal unggas, Pemerintah harus berupaya keras untuk mengkondusif-kan suasana usaha para petani, peternak dan nelayan sehingga kebiasaan klasik harga panen jatuh dan over suplai dengan cepat dapat ditanggulangi. Pemerintah saat ini harus secepatnya bertindak untuk mempersiapkan pembangunan Silo-Silo penyimpanan biji-bijian, Cold-Storage untuk penyimpanan Buah-buahan, Sayuran, Protein Hewani serta teknologi terapan untuk pengawetan bahan pertanian dan peternakan. Ini semua dapat didirikan dan diwujudkan didaerah sentra penghasil pertanian dan peternakan-perikanan. Melalui cara inilah, kita dapat dengan cepat meningkatkan pendapatan dan daya beli kelompok 50% petani & nelayan dan mereka ini merupakan konsumen daging ayam dari kelompok kelas menengah kebawah. Pertanian yang sangat erat sekali dengan bisnis perunggasan adalah Pertanian Jagung dan Padi. Didalam komposisi Pakan unggas, jagung mencapai 52%, dedak padi 10%. Apabila Pemerintah dapat memfasilitasi kerjasama (Net-Working) yang sinergis berkesinambungan dan saling menguntungkan antara petani dan pabrik pakan unggas (swasembada jagung), akan terjadi percepatan peningkatan pendapatan petani, lalu akan terpenuhi lebih 62% kebutuhan bahan baku dari dalam negeri sendiri sebagai srategi efisiensi untuk produksi unggas bagi para peternak pembudidaya serta para pabrikan unggas.

2. Menindak tegas dan tuntas perusahaan-perusahaan yang melakukan usaha secara Kartel dan Monopoli dibidang perunggasan yang melanggar UU No.5 tahun 1999.


3. Pemerintah meninjau kembali UU No.18 Tahun 2009 yang telah melenceng jauh dari jiwa UUD 1945. Segera dibuat dalam UU tentang segmentasi pasar dengan cara :

  1. Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat dan koperasi.
  2. Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA hanya boleh dipasarkan pada pasar export. (mereka sudah memiliki Breeding Farm, Pabrik Pakan dan Sapronak lainnya yang sudah sangat menguntungkan).


Penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatkan kewirausahaan tidak akan tercapai selama pengaturan segmentasi pasar tidak ada.


Semoga tulisan PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indoneisa) ini menjadi bahan pertimbangan bagi para pakar, tokoh perguruan tinggi, para wartawan dan aparat pemerintah sebagai bahan masukan untuk mengkondusifkan ekonomi unggas Nasional. (000)

Senin, 03 Januari 2011

Rakyat Rugi Tidak Diperhatikan Pemerintah

Usaha Perunggasan Rugi & Rakyat Tidak Diperhatikan Pemerintah

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, para perusahaan asing PMA dibidang perunggasan memperkuat posisinya masing-masing untuk merebut penguasaan pasar unggas di dalam negeri terutama PMA asing pemain lama. Apalagi didalam UU tersebut diperbolehkan juga usaha peternakan unggas diselenggarakan secara terintegrasi yaitu suatu badan usaha peternakan yang dapat memiliki usaha sejak dari hulu hingga hilir dan hasil usaha terintegrasi tersebut dapat sepenuhnya dipasarkan pada pasar tradisional dalam negeri. Dalam kondisi ini, para perusahaan kecil PMDN serta peternakan rakyat tidak akan dapat bersaing dipasar tradisionil dimana selama ini sebagai tempat pemasarannya para peternak rakyat.


Pada kondisi akhir tahun 2010 hingga pekan pertama tahun 2011, harga ayam panen hidup dipeternak jatuh pada harga Rp. 12.000,- 12.500,-/kg. Sedangkan BEP = Rp. 13.500,- harga DOC = Rp.5.000,- serta harga Pakan = Rp. 5.250,-/Kg masih pada harga yang cukup mahal. Harga ayam panen yang jatuh ini disebabkan banyaknya para perusahaan besar PMA menghabiskan isi kandang komersialnya menjelang tahun baru dan libur panjang sampai dengan awal tahun 2011, sehingga dipasar banyak ayam yang seharusnya belum waktu panen sudah dipanen akibatnya terjadi over supplai dipasar konsumen. Disamping harga ayam panen yang jatuh harganya, para perusahaan PMA yang memiliki cold storage banyak membeli ayam yang lagi murah ini lalu mereka simpan dalam cold storage untuk dijual disaat harga ayam sedang mahal.

Seharusnya Pemerintah melalui regulasinya, dapat menjalankan aturan yang ada untuk menghindari terjadinya penurunan harga ayam panen yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat peternak unggas.

Harga ayam panen di Jawa Barat, dapat dijatuhkan harganya oleh para perusahaan besar hanya dengan populasi panen sebesar dari 800.000 ekor ayam sehat yang dijual murah. Dalam hal ini sebaiknya Pemerintah melakukan pengawasan terhadap perilaku jahat bisnis unggas seperti ini.

Regulasi yang tidak dijalankan oleh Pemerintah ini dikarenakan adanya UU No.18/2009 Pada Bab II “Asas dan Tujuan” Usaha peternakan merupakan usaha yang berbasis industri yang diselenggarakan secara integrasi. Sehingga Pemerintah tidak perlu menjalankan UU karena dasarnya tidak ada dan usaha perunggasan telah berjalan sesuai dengan mekanisasi pasar yang dijalankan oleh para perusahaan perunggasan yang juga telah terintegrasi. Hanya perusahaan perunggasan yang belum terintegrasilah yang akan mengalami kesulitan menghadapi mekanisasi gejolak pasar unggas di Indonesia apalagi peternakan rakyat yang dijalankan secara mandiri serta jumlahnya sedikit.

Pada Pasal 36 ayat 5 UU No.18 tahun 2009 terdapat kalimat yang mengatakan “Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan”. Serta Pasal 29 ayat 5 “Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar”. Harapan UU ini adalah pemerintah turut serta mengawasi jalannya usaha peternakan secara berkeadilan sehingga tidak saling mematikan. Kenapa Pemerintah tidak menjalankan UU ini ? Lupakah aparat pemerintah bahwa dia memangku jabatan adalah untuk membela rakyat serta memikirkan kesejahteraan rakyat ?


Banyak para perusahaan PMDN dan Peternak mengalami kerugian.

Jatuhnya harga ayam dikandang peternak, mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami para peternak terutama peternak di Jawa Barat. Apabila peternak rakyat serta perusahaan PMDN yang belum terintegrasi di Jawa Barat memiliki ayam sebanyak 15 juta ekor pada periode awal tahun hingga akhir tahun, maka kerugian yang terjadi dalam usaha perunggasan di Jawa Barat ada sebanyak Rp. 20 Milyar Rupiah. Berbeda dengan perusahaan asing PMA mereka memiliki cold storage serta cadangan modal yang cukup besar sehingga mereka membeli harga unggas yang murah tersebut dan disimpan didalam cold storage untuk dijual disaat harga daging ayam mahal.

Dampak dari kerugian ini adalah banyaknya para peternak rakyat tidak dapat membayar pinjaman DOC dan pakan serta obat kepada para perusahaan PMDN.


Pasal UU No.18 Tahun 2009 yang merupakan bencana usaha Rakyat.

Perhatikan Bab II “Asas dan Tujuan” Pasal 2 : “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”.


Pasal ini akan memberikan peluang yang sangat besar kepada investasi besar dan asing untuk melibas serta mematikan peluang usaha rakyat seperti usaha budidaya peternakan dan pertanian, perikanan. Pasal ini akan bertentangan dengan Pasal 29 ayat 5., Pasal 36 ayat 5., Pasal 76 ayat 2.e. Pasal 78 ayat 3.


Perhatikan UUD 1945 : Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua warga negara, untuk semua warga negara dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan adalah Koperasi.


Perekonomian bedasarkan asas demokrasi ekonomi adalah untuk kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, produksi yang penting jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh dipegang ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung alam bumi dalam wilayah NKRI adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Memperhatikan serta memahami pasal demi pasal dalam UU No.18 Tahun 2009, kami berkesimpulan, bahwa UU ini tidak dibahas dalam dan strategis philosopis dengan UU lainnya yang telah ada apa lagi UUD 1945 sangat bertentangan. Mengingat RUU-nya dilaksanakan dan diserahkan ke DPR-RI disaat menjelang PEMILU Tahun 2009 dan pada momen ini para anggota DPR-RI sudah tidak konsentrasi lagi terhadap rambu-rambu UU dan mereka hanya tertuju kepada pemenangan PEMILU 2009 dimana disaat itu sangat dibutuhkan uang untuk dana pemenangan.


Yang kami usulkan kepada Pemerintah adalah :

Segera dibuat dalam UU tentang segmentasi pasar dengan cara :

  1. Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat dan koperasi.
  2. Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA hanya boleh dipasarkan pada pasar export. (mereka sudah memiliki Breeding Farm, Pabrik Pakan dan Sapronak lainnya).


Penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatkan kewirausahaan tidak akan tercapai selama pengaturan segmentasi pasar tidak ada.


DPP-PPUI untuk semua masyarakat perunggasan di Indonesia.

Selasa, 02 November 2010

Pemerintah Mengabaikan Undang-Undang

Pemerintah Mengabaikan Undang-Undang

Dalam Penyediaan Bibit Unggas Berkualitas & Bebas Penyakit


Semua bibit yang dijual kepada konsumen, tidak boleh mengidap penyakit. Hal ini telah ditetapkan dalam UU serta Kepmen dimana Pemerintah ditugaskan untuk membangun dan mengelola sistem informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya pengawasan dan tersedianya data dan informasi penyakit hewan. Disamping itu setiap perusahaan yang melakukan pemasukan dan atau pengeluaran hewan, produk hewan dan atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. Memperhatikan ketentuan UU diatas, kenyataan di lapangan dan hampir semua Breeding Farm (BF) di Indonesia telah terkena penyakit AI (Avian Influenza-Flu Burung) dari sejak GPS dan PS sehingga banyak BF yang melakukan culling di kandangnya dan banyak telur tetas dijadikan telur konsumsi (sangat berbahaya bagi konsumen telur). Kejadian ini ditutupi oleh para Breeder bahwa sesungguhnya sumber AI itu ada dikandang para perusahaan BF.


Kejadian AI yang terjadi di BF selama ini tidak terekspose dan sangat nyata ditutup-tutupi untuk mempertahankan opini bahwa penyakit AI yang ada selama ini ada pada sektor 3 dan 4 yaitu peternakan rakyat dan pemeliharaan ayam kampung masysrakat. Dampak dari pembuatan opini pada sector 3 dan 4 selama ini yang terkena AI banyak unggas masysrakat terutama ayam kampung di musnahkan, sehingga terjadi kerugian yang cukup besar pada masysrakat, serta asupan protein yang kurang di masysrakat. Hal ini dapat berjalan kerena pemerintah cq. Kemeterian Pertanian melakukan pengendalian dan penanggulangan penyakit AI secara partial dan nyata melindungi perusahaan besar BF sehingga kasus masyarakat yang terkena suspec AI dijadikan opini publik serta memperkuat penetapan bahwa AI adalah hanya berasal dari sektor 3 dan 4 serta sektor 1 dan 2 dengan bio security yang baik adalah aman dari AI, padahal sektor 1 dan 2 itulah biang penyakit AI di Indonesia lalu menular kepada unggas masyarakat. Selama ini opini yang dibentuk seolah-olah peternakan di masyarakatlah yang bermasalah dengan AI sehingga banyak unggas masyarakat yang dimusnahkan secara paksa.


Suatu bukti nyata sejak Agustus 2004 Perusahaan integrator BF memasukkan telur tetas dari Malaysia yang sedang mewabah penyakit AI dan saat itu pemerintah tidak melakukan tindakan kepada beberapa perusahaan PMA integrator yang mengimpor telur tetas berpenyakit AI tersebut. Ada apa dibalik impor dari Malaysia ini ?


1. PT.Leong Ayam Satu Primadona (PMA dari Malaysia)


- Surat Dirjen Bea & Cukai – Direktorat Pencegahan & Penyidikan No. S-582 /BC.

5/ 2004 tgl 5-10- 2004.; -Rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi SUMATRA UTARA No.524.513/2501/Budidaya.; -SPB.Dari Badan Karantina Pertanian Belawan No.2397KH.5 /L.2.3./XIII/2004 tgl.10 Agustus 2004. Jumlah yang diimpor Sebanyak 108.000 butir dalam kemasan 300 karton. Nama kapal KM.Bintang Surya Jaya Voy.No.38/2004 asal Port Klang Malaysia.


2. PT. Charoen Pokphand Ind.Tbk. (PMA dari Thailand)

Sumber : Majalah Poultry Indonesia terbitan November 2004.


Adanya AI (Avian Influenza/Flu Burung) yang saat ini terjangkit secara sporadis pada beberapa wilayah di Indonesia sebagai dampak impor HE dari Malaysia dan Thailand pada bulan Agustus 2004 lalu, secara jangka panjang sangat mengancam dan dapat menghancurkan perunggasan Nasional perusahaan PMDN terutama peternakan rakyat, terbukti pada Desember 2004 dan Januari 2005 hingga periode tahun 2010 ini kasus-kasus AI di pembudidaya Layer (ayam petelur), BF (Breeding Farm) ayam pedaging dan peternak besar ayam puyuh telah terjadi banyak kasus AI yang menyebabkan tingkat kematian ayam yang mendadak dalam jumlah tinggi. Hal ini juga sebagai penyebab terjadinya kelangkaan DOC bagi peternak sehingga harga DOC sangat mahal.


Pengawasan Pemerintah Tidak Jalan.


Dimulai pada awal bulan November 2010 ini, harga DOC yang ditawarkan oleh BF mencapai harga Rp. 5.500,-/ekor serta harga Pakan unggas yang juga masih cukup mahal Rp. 5.300,-/Kg. Membuat harga pokok usaha budidaya menjadi sangat tinggi. Sedangkan harga ayam panen dikandang peternak hanya Rp. 9.000,-/Kg. Hal ini sangat merugikan peternak. Setelah UU No.18/2009 diberlakukan, Pemerintah cq. Kementrian Pertanian malah tidak ada sama sekali melakukan pengawasan terhadap permainan para perusahaan besar PMA integrator untuk sewenang-wenang menaikkan harga sapronak serta merusak harga panen. Kejadian ini adalah sebagai dampak dibolehkannya kandang budidaya perusahaan PMA untuk memasuki pasar Dalam Negeri terutama pasar tradisional.


Konspirasi Bisnis Internasional menggunakan Flu Burung & Flu Babi.


Merebaknya pandemik flu babi di dunia, termasuk di Indonesia, disinyalir kuat terjadi karena ada unsur kesengajaan pihak tertentu dalam mencari keuntungan bisnis. Demikian dikatakan pengamat intelijen, Suripto (Detik News, 13/07/2009).

Dia mengaku pernah bertukar pikiran dengan Menkes Siti Fadillah Supari pada 2008 lalu, saat ramai-ramai kasus flu burung lalu.

“Besar kemungkinannya ini juga ada operasi intelijen bisnis, dari kompetitor perusahaan multinasional yang bercokol di Jerman dan yang di Swiss,” tambah mantan pejabat Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) itu.


Perusahaan Farmasi Baxter "Tanpa sengaja" Mengirim Vaksin Flu Burung yang Terkontaminasi ke 18 Negara


Perusahaan (Baxter) yang melepaskan bahan virus flu yang terkontaminasi dari sebuah pabrik di Austria dikonfirmasi Jumat yang mana produk percobaan berisi virus-virus flu burung H5N1 yang hidup. Seorang pejabat WHO yang beroperasi di Eropa mengatakan badan itu memonitor dari dekat penyelidikan pada fasilitas riset milik Baxter International di Orth-Donau, Austria. Produk yang dicemari adalah suatu campuran dari virus-virus influensa musiman H3N2 dan virus-virus H5N1 tidak berlabel, yang disuplai untuk sebuah perusahaan riset Austria. Seorang subkontraktor di Republik Czech menyuntik sejenis musang dengan produk itu dan mati. Jenis musang seharusnya tidak mati oleh virus-virus flu H3N2 yang berasal dari manusia. Pelepasan tidak disengaja suatu campuran hidup virus-virus H5N1 dan H3N2 bisa menimbulkan konsekuensi-konsekuensi mengerikan. Proses pencampuran, yang disebut memvariasikan kembali, adalah salah satu dari dua jalan pandemik virus diciptakan.


Perjangkitan flu babi tahun 2009: Laporan khusus oleh Dr. Leonard Horowitz mencakup industri vaksin untuk genocide


Hallo, saya Dr. Leonard Horowitz, dan ini adalah satu buletin berita mendesak tentang satu jenis flu baru yang disebutkan disiarkan ketika perjalanannya dari Mexico memasuki Amerika Serikat (AS). Sejumlah stok roket udara di Novavax, Inc. mempercepat berlusin-lusin kematian akibat influensa di Mexico yang mencakup suatu jaringan Anglo-American yang terkemuka dari para insinyur genetika dalam suatu komplotan untuk melakukan genocide (pemusnahan manusia). Dr. James S. Robertson, insinyur biologi terkemuka dari Inggris di bidang virus-virus influensa untuk industri vaksin bersama sebuah badan penyelenggara yang aktif dari lembaga pendanaan pemerintah AS untuk kontrak pertahanan biologi yang komersial, di samping dengan beberapa partner pada Pusat pemerintahan AS untuk Kontrol Penyakit (CDC) membantu Novavax, Inc. di Bethesda Maryland, memproduksi kombinasi ulang yang dimodifikasi secara genetik dari virus flu burung, babi, H5N1 dan H1N1 – hampir serupa dengan virus yang menyerang orang Mexico yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sekarang sudah menyebar ke AS.

Sumber : http://conspiracyrealitytv.com/bird-flu-swine-flu-hoax-conspiracy-the-mandatory-vaccination-and-population-reduction-agenda/


Tidak tertutup kemungkinan yang sangat kuat karena mentalitas para pejabat Pemerintah Indonesia yang telah berbudaya korup, membeli vaksin AI berkualitas rendah di pasar gelap dengan branding yang sama yang harganya murah dengan menggunakan dana APBN. Terbukti selama Indonesia menggunakan vaksin AI sejak Desember 2004 dan Januari 2005 hingga periode tahun 2010 ini, penyakit AI masih saja muncul bahkan digunakan dalam politisasi bisnis untuk memonopoli pasar unggas DKI dalam membuat Perda DKI No.4 Tahun 2007.


Meninjau program pemerintah yang telah dicanangkan seperti “Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular strategis dan penyakit zoonosis. Output kegiatan ini adalah penguatan kelembagaan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan PHMS dan zoonosis, perlindungan hewan terhadap penyakit eksotik, serta terjaminnya mutu obat hewan. Indikator kegiatan ini adalah kemampuan mempertahankan status "daerah bebas" PMK dan BSE serta AI, dan peningkatan status wilayah, Penguatan otoritas veteriner melalui pertumbuhan jumlah puskeswan yang terfasilitasi, penguatan otoritas veteriner melalui pertumbuhan jumlah laboratorium veteriner kelas C yang terfasilitasi, surveilans nasional PHMSZE (prevalensi dan atau insidensi), dan ketersediaan alsin dan obat hewan bermutu.” Program tersebut kenyataannya dilapangan tidak dijalankan seutuhnya dan berkesan manipulatif dimasyarakat.


Melalui media ini, PPUI mempertanyakan kualitas vaksin AI yang berasal dari Pemerintah cq. Dirjen Bina Produksi Peternakan Kementan RI. melalui Dinas Peternakan di daerah karena pada beberapa kasus AI di beberapa daerah, banyak vaksin yang gagal sehingga menimbulkan tingkat kematian dan kerugian yang besar diderita oleh peternak rakyat. Belum lagi alat tes penyakit AI bernama “RapidTes” yang sangat tidak akurat yang telah dibeli pemerintah dengan biaya mahal. Berdasarkan kinerja Pemerintah dengan kenyataan ini, PPUI mempertanyakan khususnya porsi dana kepada Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat umumnya Direktorat Bina Produksi Peternakan Deptan-RI sudah sampai berapa besar efektifitas dan efisiensi penggunaan dana penanggulangan wabah tanggap darurat Flu-Burung sebesar Rp. 200,- Milyar ?(APBN TA.2004). Agar tidak terjadi penafsiran masyarakat yang negatif kepada aparat pelaksana Pemerintah, pertanggungan-jawab realisasi dana sebesar itu, harus segera di-audit secara baik dan benar serta hasil pemeriksaannya diumumkan kepada masyarakat peternakan.


Kami dari PPUI menyatakan bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat Indonesia terhadap penyakit AI bahkan pemerintah melalui para oknum pejabat sejak di pusat sampai daerah memanfaatkan kasus AI ini untuk dijadikan proyek pemerintah yang ekornya adalah manipulasi dana proyek dan terbukti sudah ada yang dijatuhi sanksi hukum akan tetapi baru beberapa oknum saja yang lainnya belum diproses adakah permainan uang dengan aparat penegak hukum selama ini ?. (PPUI) (000)