Minggu, 08 November 2009

UU No.18 Tahun 2009 adalah Legalisasi Monopoli & Kartel

Usaha Unggas Nasional Paska UU-PKH yang Baru

Ditulis pada 3 November 2009

Kebutuhan bibit ayam ras (DOC) Nasional secara normal saat ini adalah 25 Juta ekor per pekan. Realisasi produksi yang dilakukan oleh para perusahaan Breeding Farm (BF) dengan penetapan wajib setor telur tetas bagi anggota GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas) posisi produksi DOC ditetapkan hanya sebanyak 18 jt s/d 20 jt ekor per pekan. Harga DOC ex Breeding Farm ditetapkan GPPU sebesar Rp. 4.250,-/ekor sampai dikandang Peternak sedangkan harga Pakan unggas ditetapkan oleh GPMT (Gabungan Produsen Makanan Ternak) sebesar Rp. 4.250,-/Kg.

Memperhatikan keputusan beberapa perusahaan sejenis (GPPU & GPMT) dalam komponen harga pokok unggas untuk menentukan harga, maka telah terjadi adanya usaha dagang/niaga secara kartel. Perilaku usaha secara Kartel ini telah berjalan selama 5 tahun sejak berlakunya UU No.6 Tahun 1967 hingga kini paska UU-PKH No.18 Tahun 2009 yang baru. Bagaimana Pemerintah dalam menjalankan UU No.5 Tahun 1999 (Tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat) selama ini di Indonesia ?

Akibat pengurangan DOC yang dilakukan oleh para perusahaan BF melalui GPPU, terjadi kekurangan sebanyak 5 Juta ekor per pekan. Dampaknya adalah harga DOC menjadi mahal sehingga menjadi Rp 4.250,-/ekor, begitu juga harga pakan yang ditetapkan melalui GPMT bertahan pada harga Rp. 4.250,-/Kg. (Untuk menghindari harga yang dikartel, para perusahaan masing-masing menetapkan harga yang variatf pada kisaran kurang dan lebih Rp. 50 – Rp.100,-)

Dalam posisi dan situasi usaha unggas saat ini dengan berlakunya UU-PKH No,18 Tahun 2009, para perusahaan diperbolehkan untuk membuat usaha secara terintegrasi penuh yaitu setiap perusahaan diperbolehkan membuat usaha sejak dari Pabrik bibit, Pabrik pakan, Perusahaan Budidaya, pengolahan daging ayam sampai penguasaan pasar di konsumen. Bagi perusahaan PMDN atau PMA yang tidak melakukan usaha secara terintegrasi penuh, akan mengalami kehancuran usaha dan mereka tidak akan dapat bersaing di pasar dalam negeri (DN) menghadapi perusahaan integrator PMA..

Berlakuknya UU-PKH yang baru, assosiasi yang selama ini ada seperti GPPU, GPMT dan GAPPI, sudah tidak menarik lagi bagi para perusahaan PMDN yang tidak melakukan integrasi penuh dan sesungguhnya assosiasi tersebut hanya merupakan percepatan kehancuran usaha PMDN apabila keputusan GPPU dan GPMT diikuti. UU-PKH yang baru ini membuka peluang bagi setiap perusahaan unggas di DN untuk saling bersaing secara kompetitip dan bagaimana kemampuan menejerial usaha perungasannya masing-masing dilakukan secara terintegrasi sehingga akan terjadi kecenderungan monopoli usaha secara terselubung. Bila yang dilakukan seperti selama ini, yaitu semua perusahaan ditentukan oleh GPPU dan GPMT, maka akan meninggikan harga perotein unggas yaitu telur dan daging unggas di konsumen. Harga yang tinggi ini akan mengundang masuknya produksi unggas dari Luar Negeri (LN). Apalagi dalam UU-PKH yang baru ada ketentuan di Pasal 59 ayat 2 menyebutkan “produk hewan segar (daging, telur, susu) yang dimasukkan ke wilayah Indonesia harus dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona yang memenuhi syarat dan tata cara pemasukan produk hewan”. Pasal ini sangat melonggarkan bagi produk hewan asal unggas negara lain masuk ke Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan kuat bahwa Pasal ini adalah pasal yang dibuat dari negara asing sehingga dapat diberlakukan di Indonesia. Kehadiran Pasal ini dalam UU-PKH yang baru membuktikan DPR-RI tidak mengkaji dan membahas Pasal ini secara dalam, apalagi UU-PKH yang baru ini dikaji DPR disaat masa jabatan DPR-RI (2004-2009) akan berakhir (Semua ini adalah manipulasi/kejahatan UU). Selama ini PPUI menyebutkan dengan “Regulation Laundring”. Dengan berlakunya UU-PKH yang baru ini, sesungguhnya perusahaan PMDN dan PMA non-integrator yang tergabung selama ini dalam GPPU dan GPMT tidak perlu untuk mematuhi assosiasi tersebut. Bahkan para perusahaan PMDN harus segera melakukan kerjasama membangun kesepakatan untuk membuat usaha secara terintegrasi dan bekerja-sama dengan peternak rakyat sebagai mitra usahanya serta bersaing langsung dengan para perusahaan PMA terintegrasi dipasar Dalam Negeri.

Mahalnya harga protein DN seperti yang dilakukan para perusahaan PMA terintegrasi dengan melakukan usaha secara Monopoli dan Kartel, akan mengundang masuknya daging impor atau protein asal impor. Selama berlakunya UU No.6 Tahun 1967, para perusahaan PMA selalu menjadikan Peternak Rakyat sebagai bamper untuk menghalau protein impor dengan selogan “Daging impor akan mematikan usaha peternak rakyat” walupun dalam kondisi PMA mengusai pangsa pasar Nasional. Berlakunya UU No.18 /2009 yang baru, sebutan Peternak Rakyat sudah dihilangkan dalam UU tersebut yang ada adalah perusahaan peternakan dan perusahaan yang terintegrasi. Jika ada upaya impor protein asal unggas atau hewan besar lainnya, maka tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa daging impor akan mematikan usaha peternakan rakyat. Jika ada unjuk rasa yang masih memakai atas nama Peternak rakyat, itu adalah pembohongan publik dan mereka itu adalah berasal dari karyawan Peternak dari perusahaan PMA integrator yang terganggu dan terdesak dengan adanya daging impor. Selanjutnya Pemerintah Indonesia tidak akan mampu meyakinkan pihak negara pengimpor bahwa daging yang dimasukkan dari negaranya akan mematikan usaha peternakan rakyat-banyak di Indonesia dengan kata lain, lobbi perdagangan Indonesia akan tidak dipercaya negara lain dalam rangka melindungi usaha peternakan bagi rakyat banyak di Indonesia. Atas dasar UU-PKH No.18 /2009 yang baru, negara asing memilki argumentasi tentang missi perdagangan Indonesia tidak memiliki dasar untuk melindungi Peternak raktyat-banyak yang sebenarnya adalah Pemerintah Indonesia saat ini melindungi para perusahaan PMA integrator. Dengan berlakunya UU-PKH No.18 /2009 yang baru, sebenarnya peran Pemerintah melalui Departemen Pertanian RI sudah tidak diperlukan lagi bagi sektor peternakan di Indonesia begitu juga Dinas-Dinas Peternakan di wilayah Propinsi. Uang rakyat dalam bentuk APBN maupun APBD tidak diperlukan lagi untuk membiayai operasionalisasi Direktorat Peternakan di DEPTAN–RI serta Dinas-Dinas Peternakan, karena pembangunan peternakan dan ketersediaaan protein hewani telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak swasta dengan sistem kapitalisasi usaha peternakan terintegrasi di Indonesia.

Kedepan, dengan realisasi pasar bebas, dimana kemampuan kompetisi dan efisiensi sangat diandalkan, tidak tertutup adanya kehendak kuat dari investasi asing negara asing lainnya untuk membuat usaha peternakan terintegrasi di Indonesia. Mereka datang ke Indonesia untuk memanfaatkan pasar DN dimana Indonesia sebagai empat besar sasaran pasar dunia. Pada posisi seperti ini, akan terjadi kompetisi dan persaingan yang sangat tajam dan ketat di pasar komoditi peternakan di Indonesia, terutama sektor peternakan perunggasan. Persaingan sehat perdagangan dunia akan saling mengkoreksi posisi usaha industri yang tidak efisien.

Koran “Ekonomi & Bisnis, Rabu, 13 Mei 2009.

'Peternakan Rakyat Mendominasi kata Mentan-RI'

JAKARTA- Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengungkapkan, hingga saat ini usaha peternakan rakyat masih mendominasi usaha peternakan nasional. ''Usaha peternakan rakyat jumlahnya mencapai lebih dari 95 persen dari jumlah keseluruhan peternak di Indonesia,'' katanya dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2009.

Apa sebenarnya dasar Mentan sdr. Anton Apriantono mengatakan di Harian Republika 13/5/09 "Peternakan Rakyat Mendominasi" kita ketahui, sapi masih terus menerus diimpor, Peternakan Unggas Rakyat sejak 1970 jumlahnya cukup banyak di PPUI terdaftar 80.000 peternak diseluruh Indonesia sekarang tinggal 8%-pun tidak sampai. Jadi yang dikatakan sdr. Anton Apriantono dasarnya apa ? UU-PKH No.18 /2009 yang menggantikan UU No.6/1967 dikatakan akan melindungi usaha Peternakan Rakyat, apanya yang dilindungi ? Kalau pasar para perusahaan Besar PMA budidayanya memanfaatkan sepenuhnya pasar dalam negeri, tidak ada Pasal mengharuskan expor utk lindungi usaha UKM unggas DN, bagian perlindungan peternak rakyatnya dimana ? Koq...menteri Pertanian omongannya seperti ini ?

Sdr Anton Apriantono telah berhasil mengganti UU No.6 Tahun 1967 yang memiliki substansi kuat untuk pemberdayaan dan kembang tumbuhnya UKM perunggasan yaitu Peternakan Rakyat, lalu Sdr. Anton Apriantono menggantinya dengan UU-PKH No.18 /2009 yang baru memiliki substansi kuat integrasi-industrialisasi usaha perunggasan kearah kapitalisasi asing yang terintegrasi monopolistik & Kartel. Kita ketahui perputaran usaha perunggasan Rp. 120 Triliun/Tahun diluar bahan baku pakan diberikan begitu saja kepada pihak Asing.

Bila produksi DOC Nasional dijalankan secara normal sebanyak 25 Jt – 30 Jt maka harga DOC bisa menjadi Rp.2.750/ekor, dengan harga jagung Rp.2.000/kg, maka harga pakan bisa ditekan jadi Rp.4.000/kg di peternak BEP Rp.11.000/kg, harga dikandang peternak Rp. 12.000,-/kg dan dipasar jadi Rp. 17.500,-/kg. Sehingga pendapatan masyarakat akan terdistribusi pada banyak peternak rakyat. Seperti sekarang ini dalam situasi monopolistik dan kartel, harga DOC Rp.4.250 – Rp. 4.000,- harga Pakan Rp. 5.200 sehingga BEP/Kg = Rp. 13.000,- Harga Pasar yang terjadi adalah Rp. 27.500/kg dalam Populasi yang dikurangi menjadi hanya sebanyak 18 – 20 Jt/pekan

UU-PKH No.18 /2009 yang baru di disahkan ini, sudah ada yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (16/10), fenomena yang menarik untuk bisa kita diskusikan. Apalagi mulut Mentan-RI Sdr. Anton Apriantono masih belum kering. Pasal yang digugat itu adalah Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) dan (4), serta Pasal 68 ayat (4) UU No 18 Tahun 2009. Dikatakan pasal-pasal tersebut telah melalaikan aspek keamanan konsumsi daging impor. "Semangat pasal-pasal ini adalah membuka impor daging sebesar-besarnya dengan mengabaikan keselamatan konsumen serta pengabaian resiko-resiko penyakit hewan didalam negeri dan merugikan peternak hewan rakyat di dalam negeri," Pasal-pasal ini juga telah menjelaskan keberpihakan Pemerintah terhadap pengusaha PMA tanpa memperhatikan peternak dan petani.


Jakarta, 3 November 2009


Dewan Pimpinan Pusat

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia

(DPP - PPUI)







Minggu, 24 Mei 2009

DPR-RI (2004-2009) Komisi IV Syahkan RUU-PKH Tanpa Hati Nurani

Pola Sistem Usaha Perunggasan Nasional Berubah
Kepada Pola Usaha Industri Kapitalisme Integrated
Tanpa Hati Nurani UU PKH baru telah disyahkan DPR-RI


Dengan wajah sumringah, Mentan RI Anton Apriyantono, mengatakan pada rapat Paripurna DPR-RI tanggal 12 Mei 2009 bahwa “hingga saat ini usaha peternakan rakyat masih mendominasi usaha peternakan Nasional jumlahnya 95% dari jumlah keseluruhan Peternak di Indonesia”. Selanjutnya dikatakan Mentan RI Anton Apriyantono, “UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan kebutuhan mendesak dalam memberikan perlindungan kepada Peternak dan usaha peternakan rakyat disamping perlindungan dari berbagai penyakit”.

Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2009 merupakan momentum kehancuran usaha Peternak Rakyat dan merupakan babak baru pemantapan industri perunggasan secara terintegrasi untuk PMA.
Luar biasanya, sehingga mengundang banyak tanda tanya, Rapat ini dilakukan menjelang berakhirnya tugas DPR-RI pada bulan Agustus 2009 yang akan datang. Padahal PPUI telah beberapa kali ingatkan Pemerintah & DPR-RI dengan beberapa surat dan Media Massa untuk membatalkan RUU-PKH ini karena inkonstitusional terutama melanggar UUD 1945 dan UU yang lainnya.
Dalam periode berlakunya UU No.6 Tahun 1967 para perusahaan PMA selalu melanggar UU dan dibiarkan oleh Pemerintah yaitu adanya kandang budidaya komersial dari PMA serta usaha secara monopoli dan kartel. Pada saat digantinya UU No.6 Tahun 1967 adalah merupakan legalisasi yang didukung UU yang syah yaitu aktivitas usaha komersial budidaya dengan kandang Close-House dengan memonopoli serta telah menguasai penuh pasar Nasional Dalam Negeri. Hal ini dapat diperoleh perusahaan PMA integrator selama ini adalah melanggar UU No.6 Tahun1967 dan PMA inilah yang paling siap memanfaatkan UU-PKH yang baru serta PERDA-DKI (Tahun 2010) mereka adalah PT. CPI dan PT. Japfa Comfeed kedua perusahaan ini sudah menguasai lini usaha terintegrasi menguasai BF, FM, Obat-obatan, Vacsin, RPH, Processing daging unggas dan akses modal. Kedua perusahaan ini telah lama memiliki cabang di 8 Propinsi Indonesia dengan penguasaan pangsa pasar Nasional >60%.

Berbarengan waktu sehari sebelum disyahkannya RUU-PKH, oleh DPR-RI, koordinator Bidang Perencanaan & Pengembangan FBPI Drh. Bachtiar Murod, menghadiri sosialisasi Pasar Percontohan untuk mencegah penularan Flu Burung (FB) di Bandung Barat. Acara ini adalah sebuah episode awal untuk bahan persiapan dalam membentuk citra argumentasi pencegahan lalu-lintas ayam hidup tidak boleh masuk DKI pada Tahun 2010 sekaligus menyongsong persetujuan dan pengesyahan RUU-PKH jadi UU.

Perjuangan yang telah diakukan PPUI sebelum disyahkannya RUU-PKH adalah untuk mempertahankan berlangsungnya UU No.6 Tahun 1967.serta untuk melindungi keberadaan Peternakan Rakyat yang dilakukan dengan ikhlas tanpa pamrih. Sementara dalam periode perjuangan PPUI banyak para Peternak, PMDN & PMA non-integrator tidak mendukung dan merasa perjuangan tersebut tidak diperlukan.
Kami pengurus PPUI tetap pada pendiriannya exis berjuang walau dalam kondisi serba terbatas karena dilandasi dan dimotivasi akan tuntutan organisasi serta kewajiban mengemban titipan organisasi peternakan rakyat. Pada saat sekarang paska disetujuinya UU-PKH, kami menunggu bagaimana reaksi para Peternak, PMDN & PMA non-integrator serta assosianya, apakah merasa terancam atau tidak. Pada masa yang lalu, PPUI yang menggagas dan berinisiatip tinggi untuk berjuang bela Peternak rakyat, pada saat ini, yang inisiatip adalah Peternak, PMDN & PMA yang merasa terancam usahanya. PPUI akan tetap mendukung setiap perjuangan yang didasari untuk kepentingan berlangsungnya usaha rakyat. Sekarang, kalaupun dipaksakan PPUI mendukung dan membantu untuk kepentingan siapa ? karena pijakan UU-nya telah tiada.

Sebenarnya tugas PPUI sudah selesai karena UU No.6 Tahun 1967 sudah dicabut oleh DPR-RI dan Pemerintah. Keberadaan PPUI adalah dilandasi oleh UU No.6 Tahun 1967. Perjuangan kedepan akan sangat tergantung pada kemampuan PMA & PMDN non-integrator bersama asosiasinya yang masih mau bertahan. Kebijakan UU-PKH & PERDA-DKI adalah suatu kemenangan rekayasa negatip dari PMA integrator dalam memaksakan kehendaknya untuk menyingkirkan badan usaha sejenis.

PPUI mendukung penundaan keputusan Dana stimulus yang merupakan bagian program Pemerintah untuk DEPTAN-RI sebesar Rp. 650 Milyar oleh DPR-RI. Dana stimulus ini menurut PPUI nantinya akan merupakan bentuk baru manipulasi dana yang akan disalurkan dengan predikat pemberdayaan usaha peternakan rakyat yang ujungnya adalah sebagai back-up dana bagi perusahaan PMA integrator yang saat ini sedang mempersiapkan realisasi pemberdayaan Peternakan Rakyat Kemitraan yaitu para Peternak yang sudah dimatikan usahanya akibat adanya Monopoli dan Kartel usaha selama ini. Momen pemanfaatan dana stimulus ini digunakan adalah semata untuk menyongsong UU-PKH baru serta memback-up pernyataan Mentan RI dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR-RI. Peternakan Kemitraan yang sangat siap adalah para Peternak dibawah binaan dua perusahaan PMA integrator yaitu Kemitraan PT.NUJ (PT.CPI) dan Kemitraan PT.PKP (Japfa Comfeed). (--000--)

Perputaran Uang di Unggas Nasional Per-Tahun



Omzet Per-Tahun Bisnis Unggas Ayam Ras Nasional Dari Data Terbaru

Diluar Bisnis Bahan Baku Pakan & Fast Food.


DOC 1,5 Milyar ekor a Rp. 3,750,- ...................................................= Rp. 5.625.000.000.000,-

Ayam Panen 2 Milyar Kg a Rp. 12,500,-................................ = Rp. 25.000.000.000.000,-

Karkas Daging 1,5 Milyar Kg a Rp. 20.000.............................= Rp. 30.000.000.000.000,-

Telur Ayam 1 Milyar Kg a Rp.12.000,-................................... = Rp. 12.000.000.000.000,-

Pakan (Feed) 8 Milyar Kg a Rp. 4.800,- ............................................= Rp. 38.400.000.000.000,-

Obat – Vitamin (5%) .……………….............................…… = Rp. 5.551.250.000.000,-

Jumlah perputaran uang di Usaha Unggas .............................…= Rp.116.576.250.000.000,-

( Rp. 116,5 Trilliun )


Senin, 11 Mei 2009

Dokumen Diserahkan Kepada MABES-POLRI & KPK


Kronologis kasus manipulasi subsidi

Bungkil Kacang Kedelai >Rp.840 MillyarTahun 1998

Bahan untuk Berita Acara di MABES-POLRI & KPK yang dibuat DPP-PPUI

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) telah memasukkan data-data ini kepada MABES POLRI pada 11 Juli tahun 2003 pada periode transisi kepemimpinan antara Megawati dan SBY. Dimedia massa elektronika dan cetak diblow-up sangat besar dengan exspose “Kasus Pakan Ternak” dan dipakai oleh SBY didalam program 100 hari kepemimpinan SBY. Secara tiba-tiba, kasus ini tenggelam dan berkesan dibekukan. Ada apa dengan kasus BKK ini ?

Media Cetak

Judul Pada Halaman

Tanggal Terbit

1. Media Indonesia

Setelah Pasti Tersangka, Beddu Bisa Dicekal

3 Januari 2004

2. Kompas

Beddu Amang dan Empat Pengusaha Disangka Korupsi Pakan Ternak

3 Januaru 2004

3. Koran Tempo

Polisi Tahan Lagi Tersangka Skandal Pakan Ternak

24 Januari 2004

4. Kompas

Pemberkasan Korupsi Pakan ternak “Berumur” Setahun

1 April 2005

5. Kompas

Syamsir Siregar à PMA Segera Berhenti berinvestasi di Indonesia

9 Februari 2004

Sebelumnya juga PPUI telah menyampaikan kepada ICW (Indonesian Corruption Wacht) akan tetapi ICW tidak menyambut pengungkapan kasus ini (pada saat penyerahan diruangan ada Sdr Teten Masduki) Pada saat kasus ini mandeg seolah dibekukan, PPUI juga telah menyampaikan bundle dokumen ini kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kuningan-Jakarta pada tanggal 4 Maret 2008 dan 3 Mei 2008 (Bukti Penerimaan Laporan dari KPK No.2008-03-000040 tgl 4 Maret 2008) sampai saat ini belum ada penjadwalan kelanjutan untuk pengungkapan kasus Korupsi Pakan Ternak ini bahkan feedback tanggapan KPK belum diterima DPP-PPUI.

Krisis ekonomi yang terjadi pada Tahun 1997 yang merambah sampai saat ini kepada multi krisis, juga menerpa keras pada sektor usaha perunggasan Nasional yang puncaknya terjadi pada antara akhir semester Tahun 1997 s/d Akhir Tahun1998.

Perputaran uang pada sektor perunggasan Nasional, sejak Tahun 1980 berkisar Rp. 25 Trilliun per Tahunnya yang selalu meningkat ditahun-tahun berikutnya. Tahun 2001 – 2002 sampai saat ini, perputaran uang telah mencapai pada kisaran ± Rp. 60 Trilliun per Tahun-nya dan kini perputaran telah telah mencapai Rp. 100 Trilliun. Perputaran uang yang cukup besar ini, adalah merupakan daya tarik terjadinya banyak manipulasi serta persaingan usaha yang tidak sehat dan kondisi ini sudah lama terjadi baik di Swasta maupun di Pemerintahan cq. Departemen Pertanian (Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan) bersama jajarannya yang ditandai dengan tidak berjalannya aturan yang ada (UU No.6 1967) serta keberpihakan kepada para perusahaan besar PMA & PMDN sektor perunggasan yang telah melakukan usaha secara Monopoli & Kartel serta selalu memanfaatkan fasilitas dana untuk peternak rakyat yang sering dibelokkan secara kolusi kearah usaha komersial mereka dengan cara membuat/menyebut peternak kemitraan (padahal kemitraan semu). Dengan kata lain, peternak yang mengalami kerugian dan penderitaan yang dibuat oleh perusahaan besar PMA, lalu dirangkul dengan cara mengisi kandang kosong Peternak sehingga posisi Peternak adalah sebagai pekerja pabrikan. Dengan pola kemitraan ini, mereka para pabrikan perusahaan PMA lah yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah dengan pendanaan system tertutup.

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) sejak sebelum Tahun 1981 sampai terjadinya Krisis ekonomi Nasional bahkan sampai sekarang, selalu mengekspose terjadinya ketidak-adilan usaha/niaga unggas serta terlindasnya usaha Budidaya Peternakan Rakyat dan selalu tidak adanya perhatian maupun solusi dari Pemerintah yang baik dan serius. Selama ini PPUI selalu mengingatkan Pemerintah untuk selalu menegakkan Hukum & Aturan yang ada yang masih berlaku disektor perunggasan baik melalui lembaga DPR-RI maupun Departemen Pertanian.

Sejak terjadinya Krisis Ekonomi Nasional sampai saat ini, PPUI senantiasa mengekspose melalui surat langsung dan media masa cetak & elektronika tentang permasalahan yang dihadapi oleh para peternak rakyat baik budidaya ayam pedaging maupun ayam petelur. Surat PPUI tertanggal 17 Desember 1997 perihal keprihatinan PPUI mengenai usaha Perunggasan Nasional yang ditujukan kepada Menteri Pertanian dan surat PPUI tertanggal 19 Januari 1998 perihal Upaya menanggulangi dampak Krisis Moneter Dalam Perunggasan Nasional selanjutnya surat PPUI di DPR-RI tertanggal 18 Februari 1998 perihal “Jalan Keluar Mengatasi Kemelut Perunggasan Nasional Oleh karena itu, pertemuan perunggasan tanggal 11 & 12 Februari 1998 di Bina Graha yang dipimpin oleh Bapak Yusuf Subagio serta perwakilan dari Bina Graha saat itu Bapak Mulyo Harsono dan staf yang juga dihadiri oleh Dirjen Peternakan Ir. Erwin Soetirto ( Dir. Bina Perbibitan – Ir. Jarsanto, Dir. Bina Produksi – Ir. Bachtiar Moerad, Dir. BUT & PH – Drh. Sofyan Soedardjat) yang mewakili pihak swasta adalah PT. Wonokoyo, PT. Charoen Pokphand, PT. Japfa Comfeed, PT. Subur, PT. Anwar Sierad (Tidak Hadir) serta mewakili dari PPUI sdr. Heru Ananto, akhirnya pada rapat tanggal 11 Februari 1998 dengan SESDALOPBANG menghasilkan kesepakatan untuk pengadaan Dana Crash Program Perunggasan dengan masa disburshment bantuan selama 3 bulan.

Hasil kesepakatan tersebut adalah :

1. Berpedoman pada kesepakatan rapat dengan Bapak Sesdalopbang tanggal 11/02/98, maka

parameter yang digunakan untuk Crash Program adalah :

(1) Rp. 5.000,-/US$

(2) Harga Pakan ke peternak Rp. 1.200,-/Kg

(3) Harga DOC Rp. 600,-/ekor(4)Harga jual broiler (farm gate) Rp. 4.500,-/Kg berat hidup.

2. Dengan dasar asumsi tersebut, maka disepakati usulan mengajukan Crash Program untuk :

(1)Pengadaan bahan baku impor bungkil kedelai dan tepung ikan dengan jaminan kurs Rp. 5.000,-/US$.

(2) Perhitungan nilai Bungkil Kedelai = $ 36,1 Juta dan Tepung ikan = $ 27,7 Juta. Total besarnya kebutuhan bahan baku impor adalah = $ 64 Juta (Pembulatan).

(3)Crash Program bantuan modal kerja kepada peternak untuk 6.000 Plasma dengan 12.000 Paket.

Pengertian hal diatas adalah, setiap perusahaan PMT (Pabrik Makanan Ternak) yang berani mendapatkan atau mengambil BKK impor dengan Kurs Rp. 5.000,-/US$, maka pakan jadi unggas yang dijual kepada peternak harus berpedoman dengan harga patokan Rp. 1.200,-/Kg.

Surat-Surat dari Menteri yang mesosialisasikan kurs Rp. 5.000,-/1 US $ :

1

Menteri Keuangan

Berdasarkan arahan Presiden Soeharto di Jl.Cendana tertanggal 18 Februari 1998, yang tertuang didalam surat Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad No. SR.47/-MK/1998 tertanggal 18 Februari 1998 diputuskan untuk pengamanan kebutuhan bahan pokok, pembukaan L/C oleh BULOG untuk impor Beras, Gula, Tepung Terigu, Kedele, Jagung, Bungkil Kedelai ditetapkan kurs Rp. 5.000,-/1 US $. Selisih antara kurs yang berlaku di pasar dengan kurs tersebut menjadi beban Pemerintah. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Februari 1998 sampai ada ketentuan lebih lanjut. (Copy surat ada pada kami)

2

Menteri Sekretaris Negara

Surat Mensesneg No. B-52/M.Sesneg/2/1998 tertanggal 12 Februari 1998 kepada Menteri Perindustrian &Perdagangan berisi : “Petunjuk Bapak Presiden agar didalam perhitungan-perhitungan pemberian subsidi digunakan patokan nilai tukar Rp. 5.000,- per satu dollar Amerika. (Copy surat ada pada kami)

3

Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI

Surat Dirjen Pajak A. Anshori Ritonga tertanggal 18 Juni 1998 No. S. 1309/Pj. 52 /1998 yang ditujukan kepada GPMT (Gabungan Pabrik Makanan Ternak) pada halaman 2 butir 2.2 berbunyi : “ Bahwa dalam rangka menanggulangi kenaikan harga sebagai akibat dari kurs yang masih tinggi, Pemerintah telah memberikan subsidi impor atas bahan baku pakan dengan menetapkan nilai kurs dollar Rp. 5.000,-. Tembusan ditujukan kepada Menteri Keuangan RI. (Copy surat ada pada kami)

Penetapan kontroversial sepihak BULOG dari Kurs Rp. 5.000,- menjadi Rp. 6.000,-/US $ :

  1. Surat BULOG dari Deputi Pengadaan Mohammad Amin tertanggal 27 Maret 1998 No. B-302/III/28/1998 perihal perubahan kurs yang digunakan dalam pelaksanaan impor komponen pakan, berbunyi : “ Bersama ini disampaikan bahwa sesuai dengan keputusan Pemerintah maka dalam pelaksanaan impor komponen pakan ternak (bungkil kedelai, tepung ikan dan jagung) telah ditetapkan kurs yang baru yaitu sebesar Rp.6.000,- /USDollar. (Copy surat ada pada kami)

  1. Surat dari Kepala BULOG Ir. Bedu Amang tertanggal 30 Maret 1998 mengenai “Ketentuan Impor Bungkil Kedele dan Tepung Ikan”. Pada butir 5. berisi : Harga C&F x Rp. 6.000,- Biaya asuransi all risk, Bunga Bank 16%/Tahun, Biaya operasional Bulog Rp.5,-/Kg. PPh Psl. 22 = 2,5% x Kurs SK Menkeu (Berarti ada dualisme nilai US Dollar yaitu Kurs BULOG dan Kurs Menkeu).(Copy surat ada pada kami)

Rencana Pembagian Bungkil Kedele Impor kepada Pabrik Makanan Ternak (PMT) disusun oleh Direktorat Jenderal Peternakan :

Dari 44 buah PMT yang beroperasi di Indonesia, susunan daftar yang akan mendapatkan BKK impor sebanyak 25 PMT yang keseluruhannya tergabung di-dalam assosiasi GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak). Karena yang mendapatkan BKK impor hanya 2 PMT yaitu PT. Charoen Pokphand Tbk. (PMA) dan PT. Japfa Comfeed Tbk. (PMA) dari 25 PMT yang didaftar, mengakibatkan adanya surat protes dari asosiasi GPMT yang diketuai Ir. Budiarto Soebijanto kepada Menteri Pertanian Ir. Soleh Solahuddin .

Surat PPUI yang dikirimkan kepada Sesdalopbang tertanggal 7 Maret 1998, menghasilkan pertemuan PPUI di Binagraha pada tanggal 9 Maret 1998 antara Ketua Umum PPUI Bapak H. Alie Aboebakar HA bersama para peternak pengurus DPC PPUI Sukabumi, Bogor, dan DPD PPUI Jawa Barat, dan Sesdalopbang yang diwakili oleh Ir. Dudi Efendi bersama Drh. Mulyo Harsono. Pembahasan yang terjadi adalah menyangkut permasalahan terkini situasi perung-gasan Nasional serta pembahasan bantuan Crash Program.

Dasar perhitungan & ketetapan yang diperoleh untuk Analisa Penyelewengan subsidi BKK :

1. Penetapan subsidi kurs Dollar (Subsidi Impor) yang diberikan Pemerintah sesuai Keputusan Departemen Keuangan RI adalah Rp. 5.000,-/1 US Dollar.

2. Yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi kurs Dollar adalah ke-25 Pabrik Makanan Ternak (PMT) yang tercantum didalam daftar penetapan Direktorat Jenderal Peternakan. Tertanggal 22 Juni 1998.

3. Impor bahan baku pakan (BKK) dilakukan oleh BULOG, PMT membeli kepada BULOG dengan harga C&F x Rp.6.000,- ditambah biaya-biaya lainnya.

4. Kenyataan dilapangan, yang mendapatkan BKK impor adalah hanya 4 perusahaan yaitu :

PT. Charoen Pokphand Indonesia (PMT - PMA) ----à 84.375 Ton BKK.(Realisasi 16/4/98)

PT. Japfa Comfeed (PMT - PMA) ----à 31.010 Ton BKK.(Realisasi 30/4/98)

PT. Teluk Intan (Trader) -----------à 32.997 Ton BKK.

PT. Cibadak (Trader) -----------à 10.284. Ton BKK.

Menurut perjanjian Crash Program, Trader tidak diperkenankan ikut karena akan menghambat sasaran Pemerintah untuk terjadinya harga Pakan yang murah di Peternak.

5. Dalam formula Pakan ternak standar, berkisar 20% BKK dan 80% Bahan Baku lainnya sehingga 1 Kg BKK akan menghasilkan 5 Kg Pakan jadi. Perusahaan yang mendapatkan realisasi

subsidi BKK adalah :

Nama Perusahaan

BKK Impor yang

disubsidi Pemerintah

(Ton)

Pakan Jadi yang

dapat Diproduksi

(Ton)

PT. Charoen Pokphand

84.375

421.875

PT. Japfa Comfeed

31.010

155.050

PT. Teluk Intan

32.997

164.985

PT. Cibadak

10.284

51.420

Jumlah keseluruhan ..

158.666

793.330

_

_

Patokan Perhitungan

Manipulasi

6. Pada saat realisasi produksi pakan, Pemerintah memberlakukan Keppres No.37/1998 tertanggal 8 Maret 1998 yang mensyahkan pengenaan PPN 10% atas Pakan Ternak dan Bahan

Bakunya. Sehingga peternak yang membeli pakan akan dikenakan PPN 10% yang menambah jumlah harga pokok produksi. PPN 10% ini ditetapkan Pemerintah sebagai akibat dari

diberikannya subsidi Rp.5.000,-/1 US Dollar terhadap bahan pakan ternak. Dalam penarikan PPN 10% ini, Perusahaan PMT sebagai wajib pungut PPN 10% dari konsumen para peternak

pembeli. (Disinyalir kuat adanya penyelewengan setoran Pajak PPN 10% yang dilakukan para PMT penerima subsidi maupun yang tidak menerima)

Harga Pakan jadi yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan kesepakatan disetujuinya Crash Program Perunggasan dengan penetapan nilai subsidi kurs Rp. 5.000,-/1 US, adalah Rp. 1.200,-/Kg. Dengan diberlakukannya PPN 10% maka harga seharusnya yang terjadi sampai dipeternak Rp. 1.320,-/Kg. Harga ini tidak pernah dinikmati oleh para peternak pembudidaya ayam ras pedaging maupun petelur selama periode berlakunya masa Crash Program. Harga Pakan yang berlaku dari penetapan sepihak baik Pakan produksi PT. Charoen Pokphand Tbk.dan PT. Japfa Comfeed Tbk. adalah pada posisi harga pembelian partai besar rataan Rp. 2.850,-/Kg. Harga tersebut adalah harga yang sama dari perusahaan PMT lainnya yang tidak mendapatkan subsidi bahan baku BKK impor. Pada saat itu dipasaran bahan baku pakan unggas, para perusahaan PMT termasuk 2 PMT dan perusahaan trader yang mendapatkan subsidi BKK cenderung menaikkan harga pakan mengikuti kenaikan harga dollar (saat itu 1$ US = Rp. 14.000,-). Pada saat itu harga Pakan pembelian dalam jumlah partai dinaikan lagi mencapai harga tertinggi dari Rp. 3.184,- s/d Rp. 3.200,-/Kg. Sebelum harga discount yang mereka berikan.

Kami selaku pengurus DPP-PPUI Dewan Pimpinan Pusat (Perhimpu­nan Peternak Unggas Indonesia) atas nama Peternak Unggas Petelur & Pedaging seluruh Indonesia, telah mengadukan Kasus BKK-ini serta dokumennya telah kami lapor dan serahkan pada tanggal 11 Juli 2003 kepada MABES-POLRI yang saat itu diterima oleh Direktur III/PIDKOR & WCC Bapak Drs. Sugiri., bahwa telah terjadi Korupsi/Manipulasi Subsidi Pakan Ternak Unggas melalui Subsidi impor Bungkil Kacang Kedelai (BKK) yang melibatkan BULOG dan 2 (dua) Perusahaan PMA serta 2 (dua) Perusahaan Trader, sejak bulan Juni 1998. Nilai Korupsi terhadap Subsidi BKK tersebut menurut perhitungan Tim PIDKOR & WCC POLRI adalah sebesar lebih dari Rp. 841 Milyar (Delapan Ratus Empat Puluh Satu Milyar Rupiah).

Perhitungan Nilai manipulasi :

Pada saat itu BKK yang berhasil diimpor oleh 4 perusahaan (PT.CPI, PT.JC, PT.TI, PT.Cib) adalah sebanyak 158.666 Ton (berdasarkan dokumen impor). PT.CPI mendapatkan 84.375 Ton BKK (53,2%). Subsidi Pakan untuk para peternak unggas yang diterima PT.CPI tidak sampai ke Peternak dan bahkan harga pakan yang seharusnya Rp. 1.200,-/Kg malah yang terjadi dalam penjualan adalah Rp. 3.124,-s/d Rp. 3.200,-/Kg. Disamping harga pakan unggas yang masih mahal pada saat itu peternak rakyat dikenakan PPn 10% (Keppres No.37/1998) dari harga pakan per Kg yang harus dibayar kepada Pabrik Makanan Ternak (PMT). Pada saat itu, telah terjadi manipulasi Subsidi Pakan Ternak Unggas sebesar :

Jumlah BKK bersubsidi yang diimpor adalah 158.666 Ton (± 20% dari komposisi pakan) berarti dari 158.666 Ton BKK dapat dijadikan pakan ternak unggas sebanyak 793.330 Ton Pakan jadi.

Harga Pakan yang dijual PMT pada harga Rp. 3.124,-s/d Rp. 3.200,-/Kg. dihitung oleh DIT III/Pidana Korupsi & WCC Mabes Polri rata-rata adalah Rp. 2.260,-/Kg. Seharusnya dijual PMT ke peternak Rp. 1.200,-/Kg berarti ada selisih sebesar Rp. 1.060,-/Kg.

Jadi nilai manipulasi yang dilakukan PMT adalah sebesar 793.330 Ton x Rp.1.060,-/Kg = Rp. 841 Milyar.

Berarti PT. CPI sendiri turut memanipulasi Subsidi Pakan Ternak Unggas sebesar : 53,2% x Rp.841 M = Rp. 448 Milyar. Belum dihitung kemungkinan kuat manipulasi PPn 10% yang tidak disetor ke Kas Negara, pada saat itu Pemerintah memberlakukan Keppres No. 37/1998 (tentang pengenaan PPn 10% untuk harga per Kg Pakan Ternak). Menurut pengakuan Ketua GPMT (Gabungan Perusahaan Makan Ternak) Ir. Budiarto Soebijanto menyatakan pada tanggal 11 Januari 2004 manipulasi Pakan Ternak Unggas adalah sebesar Rp. 141 Milyar.

. Keempat (4) perusahaan yang terlibat, telah ditahan para Direkturnya oleh MABES-POLRI yaitu :

PT. Charoen Pokphand Indonesia (PMT - PMA) ----à 84.375 Ton BKK.

PT. Japfa Comfeed (PMT - PMA) ----à 31.010 Ton BKK.

PT. Teluk Intan (Trader) -----------à 32.997 Ton BKK.

PT. Cibadak (Trader) -----------à 10.284. Ton BKK.

Selama ditahan telah berjalan masing-masing selama 60 (hari) yang setiap tahapan-periode

penahanannya diperpanjang.

Pengungkapan kasus BKK ini telah dimasukkan dalam program 100 (seratus) hari kepemimpinan Presiden DR. Susilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk program pemberantasan Korupsi dan telah diumumkan pada media masa cetak dan elektronika dengan predikat Kasus Pakan ternak”.

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kasus Korupsi impor BKK untuk pakan ternak ayam ras pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara RI yang telah diumumkan melalui media masa oleh Direktur Tidak

Pidana Korupsi Polri Brigadir Jendral (Pol) Indarto pada tanggal 1 April 2005 yang kami ambil dari harian Kompas, dikatakan berdasarkan audit BPKP pada Tahun 2002 Korupsi impor BKK merugikan

keuangan negara hingga mencapai Rp. 287 Milyar dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 982,13 Milyar berdasarkan pemeriksaan saksi ahli Profesor Suroso Iwan Zen. Dalam penyidikan & penyelidikan

Polri melalui Mabes-Polri, juga menemukan adanya impor fiktif melalui pelabuhan Belawan Medan sebanyak 5.189 Ton dan melalui pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7.983 Ton. Hal ini sangat

memungkinkan terjadi karena pada saat itu (awal tahun 1998 s/d akhir 1998) permintaan peternak akan pakan ternak sangat menurun sehingga stock bahan baku terutama BKK digudang/disilo para perusahaan PMT cukup

banyak. (perhitungan stock PMT perhitungan PPUI berdasarkan data GPMT dilampirkan).

Demikian kronologis ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 30 April 2005

Dewan Pimpinan Pusat

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (DPP-PPUI)

H. Alie Aboebakar HA.

Pj. Ketua Umum


Jumat, 01 Mei 2009

Informasi untuk yang Empati pada Perunggasan


PMA Integrator menguasai Bisnis Unggas Rp.100 Trilliun per Tahun


Membaca harian PR terbitan hari Kamis tanggal 12 Juni 2008, ada anggota DPR Komisi IV Ir. Syamsul Hilal mengatakan : “bahwa telah 13 Tahun di DPR, RUU PKH belum selesai dan mendorong agar segera disyahkan karena bukan hanya masalah Zoonosis tapi juga RUU ini memberikan perlindungan extra kepada Peternak Rakyat yang persentasenya 95% dari peternak Nasional serta UU No.6 Tahun 1967 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman”.

Kami selaku pengurus DPP-PPUI Dewan Pimpinan Pusat (Perhimpu­nan Peternak Unggas Indonesia) atas nama Peternak Unggas Petelur & Pedaging seluruh Indonesia, merasa sangat perlu untuk menjawab pernyataan yang bertentangan dan sangat menyimpang dari Ir. Syamsul Hilal sebagai anggota DPR Komisi IV tersebut.

Bahwa telah terjadi upaya untuk mengganti UU No.6 Tahun 1967 (tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan) menjadi UU yang baru (Rancangan Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan = RUU-PKH) dan didalam Pasal-Pasal-nya telah dimasuki oleh pemikiran kepentingan perusahaan PMA dalam usaha perunggasan Nasional yang selanjutnya menghilangkan peran dan sebutan peternakan rakyat didalamnya. Kita ketahui bersama bahwa amanat bedasarkan UU No.6 Tahun 1967, “Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menyelenggarakan peternakan” (Pasal 10 ayat 1). Kenyataan yang terjadi, Pasal ini dihilangkan dalam RUU-PKH. Selanjutnya usaha peternakan rakyat sebelumnya telah dimatikan, dengan cara para perusahaan besar PMA mengusai usaha industri dari hulu sampai kehilir yaitu dengan Kartel dan Memonopoli bisnis perunggasan Nasional (Saat ini telah menguasai lebih 50% pangsa pasar Nasional).

Saat ini se-olah-olah ada upaya menyelenggarakan peternakan yang melibatkan rakyat, akan tetapi sesungguhnya adalah exploitasi potensi rakyat yang menyebutkannya dengan peternakan unggas kemitraan.

Para perusahaan besar PMA bebas melakukan budidaya komersial farm atas nama Kemitraan dan menjual seluruh hasil produksinya ke pasar tradisional di dalam negeri yaitu pasar yang telah lama dibentuk dan dibina oleh para Peternak Rakyat. Harga di pasar tradisional selalu hancur apabila hasil panen dari kandang perusahaan besar PMA masuk. Peternakan rakyat kemitraan ini, adalah merupakan kepanjangan tangan dari usaha integral monopolistis yang dilakukan oleh perusahaan besar PMA integrator.

Integrasi usaha yang digembar-gemborkan untuk terciptanya efisiensi produksi, tidak berlaku pada usaha perunggasan Nasional buktinya selama ini, dengan keberadaan PMA di Indonesia, harga DOC dan Pakan adalah yang sangat mahal didunia kemudian Indonesia tidak pernah swasembada jagung untuk menciptakan efisiensi harga Pakan unggas.

#. Efisienkah perusahaan PMA integrator ?

Kalaulah PMA integrator efisien maka harga DOC dan Pakan akan sangat kompetitif. Kenyataannya produksi DOC BEP Rp.2.000.- dijual kekonsumen Rp.3.600,-/ekor. Pakan/Feed BEP Rp. 3.000,- dilual kekonsumen Rp.4.800,-/Kg. Apakah ini dikatakan efisien ? Harga yang dijual kepada masyarakat adalah sangat mahal dari hasil produksi PMA integrator. Harga karkas bersih untuk ayam pedaging di konsumen menjadi Rp. 20.000,- s/d Rp. 25.000,-/Kg sedangkan harga karkas bersih di AS hanya US $.1,2,-/Kg. Bagaimana mungkin PMA integrator dikatakan efisien pada kenyataan dipasar Nasional DOC, Pakan dan Karkas unggas adalah termahal didunia. Integrasi dasarnya adalah kompetitif dan PMA integrator seharusnya dapat mengekspor hasil unggas akan tetapi selama ini PMA integrator yang ada di Indonesia sepenuhnya hanya memanfaatkan potensi pasar Dalam Negeri (DN) serta merampas pasarnya para peternak rakyat. Tidak ada kemampuan untuk export hasil unggas secara berkelanjutan. Berikutnya adalah exploitasi kepada konsumen produk unggas di Indonesia.

#. Perusahaan PMA integrator merampas lahan usaha Budidaya dan mematikan Usaha Unggas Rakyat :

Sangat sering terjadi kenaikan harga DOC (Day Old Chick) sebagai bagian dari salah satu komponen harga pokok usaha peternakan rakyat. Pada saat ini kembali para perusahaan besar yang tergabung dalam assosiasi Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) bersama Gabungan Pengusaha Peternakan Indonesia (GAPPI) kembali melakukan kejahatan kelasiknya menaikkan secara serempak harga DOC.

Untuk yang kesekian kalinya, sejak Bulan Agustus 2002 yang lalu sampai Januari 2008 telah terjadi berkali-kali kenaikan harga DOC secara serempak disemua perusahaan Breeding Farm (BF) PMA maupun PMDN dari harga rata-rata Rp. 2.000,-/ekor menjadi >Rp. 3.600,-.

Perdagangan Pakan dan DOC tidak ditentukan oleh harga berdasarkan permintaan dan penawaran konsumen serta persaingan efisiensi yang sehat dikalangan industri Pakan dan Bibit ayam, akan tetapi ditentukan dengan selera bersama para perusahaan Pakan dan Breeding Farm melalui asosiasi GPMT dan GPPU. Perusahaan yang tidak kompak dalam kesepakatan harga Pakan dan DOC yaitu menjual dibawah harga yang ditetapkan, diberi sanksi oleh GPMT dan GPPU. Tingkat harga Pakan dan DOC serta pasokannya ditentukan secara Kartel. Perilaku usaha unggas semacam ini telah berlangsung lama dan terjadi ketidak pastian usaha hingga semakin menambah barisan panjang kematian usaha peternakan rakyat kecil yang saat ini hanya tinggal 7% dari ±80.000 peternak unggas rakyat di Indonesia. Mayoritas usaha peternakan rakyat yang tinggal 7% selama ini, dijalankan dan dikelola oleh para alumnus perguruan tinggi sehingga manajemen usaha peternakan rakyat sangat mengenal Manajemen Usaha serta aspek-aspek efisiensi yang harus diterapkan didalamnya. Terbukti dalam kondisi yang sangat berat saat ini, masih banyak peternak rakyat yang masih bisa bertahan. Hal ini menunjukkan betapa sistem efisiensi telah terjadi dan berjalan dalam usaha peternakan rakyat.

Saat ini PMA telah menguasai pangsa pasar Nasional sebesar lebih dari 50% selama 13 Tahun ini telah terjadi pelanggaran terhadap UU No.6 Tahun 1967 dengan cara Kartel dan Monopoli usaha yang dilakukan oleh PMA integrator dari Thailand. Haklikat dari penggantian UU No.6 Tahun 1967 adalah pengambil-alihan/perampasan wilayah usaha perunggasan rakyat dan melegalkan kejahatan ekonomi yaitu Kartel dan Monopoli yang dilakukan oleh PMA unggas selama ini.

#. Perputaran uang saat ini pada usaha perunggasan Nasional .

Perputaran uang pada Bisnis perunggasan Nasional mencapai Rp. 100 Trilliun/Tahun.

- Kebutuhan Pasar Daging Unggas Nasional ± 1,7-2 Juta Ton/Tahun.(70% x 2M x Rp.20.000,-/Kg)… Rp. 28,00 T

- Telur ayam ± 1 Juta Ton/Tahun (1 M x Rp. 10.000.-/Kg) ………………………………………………... Rp. 10,00 T

- Ayam Panen dari kandang budidaya (2 Juta Ton x Rp.12.000,-/Kg) …………………………………… Rp. 24,00 T

- Kebutuhan DOC ± 1,5 Milyar ekor/Tahun (1,5 M x Rp. 3.500,-/ekor) ………………………………….. Rp. 5,25 T

- Kebutuhan Pakan ± 7 Juta Ton/Tahun. (7 M x Rp. 4.000,-/Kg) ……………………..………………….. Rp. 28,00 T

- Obat & Vitamin. (5%) ….…………………………………………………………………………………...…. Rp. 4,60 T

Bila keuntungan minimal usaha PMA 15%/Tahun, berarti ada Rp. 15 Trilliun/Tahun, bila UU-PKH berumur 30 tahun maka UU tersebut dapat mendatangkan keuntungan pada sektor usaha perunggasan sebesar Rp. 450 Trilliun. Selama ini bisnis perunggasan Nasional dikuasai lebih 50% pangsa pasar oleh satu perusahaan PMA yang selama ini menseponsori penggantian UU No.6 Tahun 1967.

Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit Flu Burung Nasional, terjadi ketidak adilan pelaksanaan pemusnahan unggas. Yang dimusnahkan selama ini adalah ayam miliknya masyarakat apabila terdeteksi adanya manusia suspek Flu Burung. Padahal kita ketahui kandang Breeding Farm miliknya perusahaan PMA banyak yang terkena Flu Burung. Telah terjadi pembantaian ayam kampung sebanyak lebih 100 juta ekor sehingga asupan protein dari ayam kampung akan beralih kepada ayam ras yang telah didomonasi oleh PMA integrator.

#. UU No.6 Tahun 1967 masih sangat relevan.

UU No.6 Tahun 1967 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, masih sangat relevan untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka mencukupi kebutuhan protein, meningkatkan kesempatan berusaha, ekspor dan kesejahteraan rakyat secara adil dan jauh kedepan serta mempertahankan yang tidak bisa ditawar-tawar adalah dalam UU No.6/1967 pada Pasal 10 tentang Peternakan Rakyat ayat (1) Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menyelenggarakan peternakan. Serta Bab II Pasal 8 Tujan peternakan “ Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk : butir c. mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani peternak” dan pasal-pasal ini merupakan amanat didalam UUD 1945 dan merupakan hak rakyat. Dalam kata lain, PPUI menghendaki UU No.6/1967 agar tetap dipertahankan dan Pemerintah konsekwen untuk menjalankannya.

Berdasarkan hal di atas, sebenarnya RUU-PKH adalah inskontitusional dan para perusahaan besar PMA dan kelompoknya serta Pemerintah telah melanggar :

UU No.6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan & Kesehatan Hewan yang masih berlaku sampai saat ini terutama melanggar Pasal 5, Pasal 8c dan Pasal 10 ayat 1;2. Bagi Pemerintah yang tidak menjalankan UU juga harus bertanggung jawab karena membiarkan/membebaskan para pelanggar UU dalam periode yang cukup panjang.

UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yaitu Pasal 1,2,3,4 dan Pasal 6,7,8,9,10,11,12,13,14, Pasal 16, Pasal 26,27,28,29,30,31.

UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Pasal 2,3,4,5,6,7, Pasal 11,13,,14,15 dan Pasal 17.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

PPUI berharap, potensi pasar Dalam Negeri yang cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UU No. 6/1967. Budidaya peternakan & market tradisional adalah asset daerah, Membuat UU ibarat menyusun hadist shoheh harus memiliki pengetahuan yang luas & lengkap serta bebas dari kepentingan pribadi/golongan karena menyangkut nilai kesejahteraan rakyat banyak, berapa lama atau berapa kali seminar/pembahasan kalau tidak memenuhi persyaratan diatas tidak akan bermanfaat UU tersebut bagi masyarakat. Bila dipaksakan bakal ada masalah dikemudian hari.

Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia.


Kamis, 30 April 2009

Pihak Asing Kuasai Indonesia dengan Kuasai Undang-Undang

page contents

REGULATION LOUNDRING

Dalam Lembaga Pendidikan Tinggi Kita

Pernyataan Rektor IPB Dr. Ir. Herry Suhardiyanto MSc. Mengatakan “IPB Untuk Mada Depan Bangsa” adalah merupakan pernyataan yang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi IPB berani memposisikan diri pada garda terdepan dengan perspektif baru “Pembangunan Nasional yang berbasis Pertanian dalam arti yang luas dan mendasarkan pada prinsip-prinsip berkedaulatan, berkeadilan dan berkelanjutan”. Hal ini adalah selaras dengan hakekat UUD 1945 yang telah diimplementasikan dalam UU No.6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pernyataan serta keberanian memposisikan IPB tersebut diatas, adalah sangat bertentangan dengan realita yang terjadi selama ini di IPB dimana semangat dadakan untuk menggantikan UU No.6 Tahun 1967 muncul dari para Dosen Senior IPB yang berpuncak pada pembentukan Tim 11 (terdiri dari para dosen senior IPB) untuk membahas serta mengkaji relevansi UU No.6 Tahun 1967 dengan kondisi peternakan saat ini. Hal yang sangat menarik, MENTAN-RI yang saat itu DR.Ir. Bungaran Saragih memfasilitasi Tim 11 dengan menerbitkan SK-Mentan No. …….. yang khusus untuk membahas serta mengkaji UU No.6 Tahun 1967 untuk diganti dengan UU yang baru, sehingga dalam proses kajian yang katanya cukup panjang dengan biaya yang cukup besar sampai lebih dari Rp. 2 Milyar lahirlah Draft Rancangan UU Pertanian dan Kesehatan Hewan (UU-PKH). Saat ini RUU-PKH tersebut telah dirampungkan di Komisi IV DPR-RI yang pembahasannya sangat tergesa-gesa 50 hari menjelang PEMILU 2009 selanjutnya telah sampai pada PANJA DPR-RI. Bagaimana kita bisa mendapatkan kualitas UU yang baik dan benar serta berkeadilan kalau dibahas oleh DPR-RI secara tergesa-gesa.

Perjalanan panjang RUU-PKH.

Berita Harian Pikiran Rakyat tanggal 12 Maret 2009

Usaha Peternakan Rakyat Terancam PPUI Minta RUU PKH Dibatalkan

BANDUNG, (PR).-
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) meminta pemerintah dan DPR RI tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (RUU PKH) yang dikabarkan kini sudah masuk Panja RUU. Mereka menilai RUU PKH sarat kepentingan politis dari pemodal asing, apalagi pembahasannya terkesan dipaksakan yang hanya enam puluh hari menjelang Pemilu 2009.

Staf Ahli PPUI Waryo Sahru dan Ashwin Pulungan, di Bandung, Kamis (12/3) mengatakan, jika RUU PKH itu disahkan, diperhitungkan akan menghabisi usaha peternakan rakyat, terutama unggas. Soalnya, ada substansi yang akan dijadikan "jembatan" oleh perusahaan modal asing (PMA) unggas untuk menghabisi peluang usaha peternakan unggas rakyat berkembang, yaitu industri yang terintegrasi.

Mereka menduga adanya kelompok PMA yang berupaya memengaruhi para politisi di Indonesia, dalam suasana menjelang pemilu ini. Padahal, dampaknya akan sangat merugikan peternak rakyat, sedikitnya sampai tiga puluh tahun ke depan, seperti normalnya masa berlaku undang-undang.

Mengapa PPUI Minta RUU-PKH di Batalkan ?

Memperhatikan serta melihat gerakan untuk mengubah UU Peternakan, sehingga menjadi RUU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terlihat nyata disini, yang menginginkan perubahan UU tersebut adalah masyarakat perguruan tinggi peternakan dan lembaga penelitian serta Ditjen Bina Pronak Departemen Pertanian yang dikompori dan disponsori serta difasilitator dibelakangnya dengan dana yang cukup besar oleh para perusahaan besar PMA dibidang perunggasan. Masyarakat praktisi usaha perunggasan terutama disektor budidaya, tidak sama sekali menginginkan perubahan UU No.6/1967 tersebut. Hal ini terbukti sampai saat ini belum ada suatu permohonan dari berbagai asosiasi perunggasan maupun dari asosiasi hewan besar untuk mengganti UU No.6/1967 tersebut. Hal yang sangat lucu, adalah yang paling bersemangat dan bernafsu serta heroik untuk melakukan perubahan UU No.6/1967 ini adalah Perguruan Tinggi Peternakan seperti IPB, UGM, UNIBRAW, UNRAM dan Lembaga Penelitian. Mereka ini adalah SDM teoriwan yang belum menghayati dan menyelami permasalahan nyata dan rinci tentang usaha ekonomi peternakan Nasional terutama disektor perunggasan dan hewan besar. Bagaimana mungkin dapat dihasilkan RUU yang bersifat adil serta mampu mengadopsi aneka permasalahan sosial ekonomi peternakan itu sendiri kalau pelaksana RUU-nya tidak menguasai permasalahan dilapangan yang seobjektif mungkin. Tidak mungkin bisa didapat suatu hasil RUU yang baik serta mencakup kepentingan semua pihak hanya melalui mekanisme Lokakarya dan Seminar serta pertemuan-pertemuan sepihak. Untuk mendapatkan RUU yang baik, harus melibatkan semua pihak dan yang berperan adalah SDM yang sangat menguasai materi permasalahan peternakan Nasional serta para praktisi dan para ahli dibidang peternakan.

Kita ketahui bersama, bahwa potensi ayam ras Nasional cukup besar terutama :

- Potensi Pasar Indonesia adalah No.4 terbesar di dunia.

- Kebutuhan Pasar Daging Unggas Nasional ± 1,2 - 1,5 Juta Ton/Tahun ; ± 800 ribu Ton/Tahun telur.

- Kebutuhan DOC ± 1,2 -1,5 Milyar ekor/Tahun.

- Kebutuhan Pakan ± 5,5 - 6 Juta Ton/Tahun.

- Perputaran uang di usaha unggas Nasional saat ini telah mencapai ± Rp. 100 Trilliun/Tahun.

- Dapat menyerap kesempatan usaha bagi ± 24.000 alumni Fapet & FKH.

- Lapangan pekerjaan ± 2,5 Juta orang tenaga kerja di sektor usaha perungg

#. Perputaran uang saat ini pada usaha perunggasan Nasional .

Perputaran uang pada Bisnis perunggasan Nasional mencapai Rp. 100 Trilliun/Tahun.

- Kebutuhan Pasar Daging Unggas Nasional ± 1,7-2 Juta Ton/Tahun.(70% x 2M x Rp.20.000,-/Kg)… Rp. 28,00 T

- Telur ayam ± 1 Juta Ton/Tahun (1 M x Rp. 10.000.-/Kg) ………………………………………………... Rp. 10,00 T

- Ayam Panen dari kandang budidaya (2 Juta Ton x Rp.12.000,-/Kg) …………………………………… Rp. 24,00 T

- Kebutuhan DOC ± 1,5 Milyar ekor/Tahun (1,5 M x Rp. 3.500,-/ekor) ………………………………….. Rp. 5,25 T

- Kebutuhan Pakan ± 7 Juta Ton/Tahun. (7 M x Rp. 4.000,-/Kg) ……………………..………………….. Rp. 28,00 T

- Obat & Vitamin. (5%) ….…………………………………………………………………………………...…. Rp. 4,60 T

Bila keuntungan minimal usaha PMA 15%/Tahun, berarti ada Rp. 15 Trilliun/Tahun, bila UU-PKH berumur 30 tahun maka UU tersebut dapat mendatangkan keuntungan pada sektor usaha perunggasan sebesar Rp. 450 Trilliun. Selama ini bisnis perunggasan Nasional dikuasai lebih 50% pangsa pasar oleh satu perusahaan PMA yang selama ini menseponsori penggantian UU No.6 Tahun 1967.

Sebenarnya potensi yang besar ini, bagi Pemerintah sangat berpeluang untuk dapat melakukan percepatan pendapatan masyarakat dengan melibatkan rakyat sebanyak-banyaknya disektor peternakan unggas ayam ras. Oleh karena itu UU No.6/1967 yang masih relevan ini sudah mencantumkan kepentingan rakyat banyak untuk terlibat dalam disektor ekonomi peternakan dan sudah merupakan hak patent bagi peternak-rakyat yang telah tertuang dalam bentuk UU No.6/1967.

Selama ini kami memperhatikan pelaksanaan lokakarya maupun seminar yang dilakukan oleh perguruan tinggi peternakan terhadap RUU ini, tidak transparan termasuk naskah RUU-nya yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku peternakan di Indonesia. Kami dari PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) yang telah lama berkecimpung didalam praktek budidaya serta permasalahan nyata dan rinci tentang sosial ekonomi perunggasan Nasional, belum pernah mendapatkan naskah RUU tersebut apalagi diundang didalam banyak pertemuan RUU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini pasti menimbulkan tanda tanya bagi kami peternak rakyat, ada apa dibalik proses pembuatan RUU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini ? Apakah untuk memuluskan kehendak dan selera murahan segelintir para perusahaan PMA perunggasan untuk melindungi serta melegalisir pelanggaran-pelanggaran dan manipulasi yang selama ini mereka lakukan ? Inilah suatu bukti konspirasi yang dilakukan oleh pihak asing dalam potensi ekonomi unggas Nasional.

Siapakah Tim Perumus (Tim 11) RUU-PKH ?

Selama ini yang terus berupaya agar RUU-PKH untuk dijadikan UU adalah orang-orang yang mengaku-aku memiliki intelektualitas, integritas dan dedikasi tinggi padahal sebenarnya kalau dilihat dari hasil kerja mereka dari RUU-PKH mereka adalah penghianat perunggasan Nasional yang seharusnya melibatkan sebanyak mungkin rakyat dalam usaha peternakan. Mereka bahkan memuluskan upaya penjajahan dalam usaha ekonomi perunggasan Nasional.

Banyak seminar-seminar terselubung yang diselenggarakan di Universitas maupun di gedung umum seolah-olah murni dari mahasiswa atau asosiasi peternak yang hanya semata untuk mensosialisasikan RUU-PKH. Hasil investigasi kita, gerakan sosialisasi ini didanai oleh PMA integrated yang mendominasi dan tergabung dalam GPPU & GPMT.

Formasi Perumus

Tim 11

Jumlah (Org)

Professi

Sebagai

Keberpihakan kepada PMA integrated

1. Ketua ISPI

1

Dirut PT.Obat Elc PMA.Inc.

Sungguh sangat tinggi

2. Anggota ISPI

3

Dosen /Kar.PMA/Pem.

Sangat tinggi & Loyal

3. Anggota PDHI

1

Dosen /Kar.PMA/Pem.

Sangat tinggi

4. Pemerintah

3

Kar.Deptan

Sangat tinggi & Loyal

5. Perguruan Tinggi

3

Dosen /Kar.Pem.

Sangat tinggi & Loyal

Kar.= Karyawan ; Pem.= Pemerintah Dari aneka sumber PPUI

Para anggota Tim 11, selalu merasa benar sendiri dalam pembuatan RUU-PKH dan mereka tidak menyadari bahwa untuk melahirkan UU diperlukan masukan dari berbagai pihak. Semakin banyak pemikiran dan partisipasi masyarakat peternak yang menyumbangkan konsep pemikirannya, UU itu akan berkualitas baik karena dapat mengakses kepentingan banyak pihak. Ada apa dengan Tim 11 dalam RUU-PKH ?

Memperhatikan formasi ini, RUU-PKH sangat berbahaya untuk diaujukan kepada DPR-RI karena telah bertentangan dengan UUD’45, UU No.5/1999, UU No.9/1999, UU No.32/2004 serta kemungkinan besar akan terjadi politik uang. Apalagi dicermati selama ini, usulan-usulan pada seminar RUU-PKH yang disampaikan peserta seminar dan diterima Tim 11, selalu tidak dimasukkan pada draft RUU-PKH. Memperhatikan prospek peternakan kedepan, apabila RUU-PKH masih tetap harus diubah, PPUI mengusulkan agar Tim 11 dibubarkan dan diganti dengan Tim lain yang lebih bersih dan memiliki kompetensi untuk berfikir adil karena UU untuk jangka panjang dan memberi kesempatan luas bagi semua rakyat untuk menjalankan dan mematuhinya.(♫♫♫)

Sudah sadarkah masyasrakat di perguruan tinggi terutama para Dosen Senior dan Junior yang telah menerima secara polos dan mentah konsep RUU, lalu dianggap RUU tersebut sebagian dari Pasal-Pasalnya telah sesuai dengan konsep dan tatanan keadilan, keseimbangan dan kesetaraan sesuai dengan aspek hukum lainnya yang berlaku serta sesuai dengan UUD 1945 yang berjalan. Memperhatikan terbentuknya beberapa produk hukum yang dihasilkan selama ini, banyak RUU yang di buat oleh pihak Asing sehingga pasal-pasalnya memihak pada kepentingan Asing terutama PMA yang berinvestasi di Indonesia. Janganlah Perguruan Tinggi di Indonesia dijadikan ajang “Regulation Loundring” (Pencucian Undang-Undang) yang seolah-olah RUU berasal murni dari masyarakat atau keinginan dan kebutuhan dari masyarakat padahal RUU tersebut adalah rekayasa pihak PMA di Indonesia.

Harapan dari peternak rakyat untuk mensolusi sektor perunggasan ayam ras adalah :

1. Ketentuan UU No. 6/1967 masih sangat relevan dengan kondisi perunggasan saat ini, karena UU ini lebih menekankan :

- Tentang memberi peluang pembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat,

- Memiliki muatan misi mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani peternak”,

- Kecukupan gizi bagi masyarakat yang higienis, halal dan harga terjangkau/kompetitif,

- Expor.

2. Ketentuan UU No. 5/1999 Tentang Persaingan Usaha secara Sehat, agar dapat ditegakkan & dijalankan secara benar.

3. Keppres No.22/1990 yang telah dicabut, harus segera diterbitkan Keppres pengganti yang telah selesai dibuat Draft finalnya

oleh Tim Pokja Perunggasan Nasional pada bulan Juli-Agustus 1998 yang lalu tinggal ditanda tangani oleh Presiden. Tidak

adanya Keppres dalam usaha perunggasan saat ini, otomatis usaha perunggasan kembali kepada UU No.6/1967 artinya

Kemitraan dengan peternak rakyat yang selama ini ada merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap UU No.6/1967.

4. Keppres No.127/2001 tanggal 14 Desember 2001 Tentang Pencadangan Bidang Usaha Kecil pada Sektor Pertanian, hanya untuk peternakan ayam buras saja, tapi usaha Peternakan Ayam Ras yang telah berpotensi dan padat karya harus dimasukkan dengan mengganti “ayam buras” menjadi “ayam ras dan unggas buras lainnya”. (Keppres No.127/2001 harus segera direvisi

5. Diperlukan kebijakan dan kesepakatan dari semua pihak dalam perunggasan Nasional yang dapat membenahi usaha perunggasan Nasional dan peternak rakyat kearah suasana usaha yang kondu­sif.

6. Penegakan hukum dan aturan didalam tataniaga usaha perunggasanNasional. Penyelewengan atas subsidi bagi peternak

serta masih berjalannya praktek usaha yang monopolistik serta kartelisasi harus segera dikenakan sanksi atas pelanggaran

hukum pidana serta sanksi dari UU No.5/1999.

7. Potensi pasar Nasional harus dimanfaatkan sebesarnya oleh pelaku usaha didalam negeri dan pelaku usaha peternakan rakyat mengambil porsi usaha dibidang budidaya sebesar-besarnya dan Perusahaan Pabrikan mengambil porsi dibidang pembibitan dan pakan serta budidaya daging/telur untuk ekspor.

8. Sangat diperlukan suatu segmentasi pasar baik didalam negeri maupun luar negeri sehingga pasar didalam negeri tidak menjadi ajang persaingan usaha yang negatif diantara pelaku bisnis unggas yang dapat memperlemah kekuatan ekonomi unggas didalam negeri untuk menghadapi pasar bebas mendatang.

9. Sangat diperlukan sistem informasi perunggasan Nasional yang akurat sehingga dapat menjadi alat pensetabil, peren­canaan serta menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Untuk memperbaiki masa depan kita yang lebih baik, PPUI menghendaki semua pihak yang terlibat dalam wilayah usaha peternakan, waspadalah !!!!!, terhadap pihak asing yang telah mempengaruhi secara materi serta memasukkan pola pikirnya yang tidak merakyat, kedalam memori para penentu kebijakan kita baik di Pemerintahan,swasta maupun di perguruan tinggi mengenai konsep Globalisasi yang salah kaprah demi kepentingan keamanan investasi mereka dan sangat jelas akan menyingkirkan peran serta masyarakat banyak sebagai akibat tidak adanya lagi proteksi dibidang pertanian maupun peternakan. Kita harus segera melakukan percepatan kesiapan daya tahan ekonomi Nasional untuk menghadapi perdagangan bebas kedepan yang melibatkan peluang dan kesempatan masyarakat banyak. Pola pikir serta pola tindak untuk kebersamaan peningkatan kesejahteraan bagi semua rakyat Indonesia sangat diutamakan. Apabila ini tidak diwaspadai, akan terjadi suatu gejolak yang lebih parah lagi dikemudian hari yang akan menghilangkan sinergi potensi bangsa Indonesia yang telah lama ada. Bebaskan Indonesia dari penjajahan ekonomi bangsa asing.(----)